MUTASI SATGAS KPK

Firli Sebut Pengembalian Jaksa Pemeriksa Dirinya atas Permintaan Jaksa Agung

Nasional | Senin, 27 Januari 2020 - 23:21 WIB

Firli Sebut Pengembalian Jaksa Pemeriksa Dirinya atas Permintaan Jaksa Agung
Ketua KPK Firli Bahuri merespons adanya isu mutasi secara sepihak Kasatgas bernama Sugeng yang sempat memeriksa dirinya saat menjadi Deputi Penindakan KPK. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons adanya isu mutasi secara sepihak kepala satuan tugas (Kasatgas) bernama Sugeng yang sempat memeriksa dirinya saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Seperti diketahui, sebelum menjabat Ketua KPK periode 2019-2024, Firli pada era Ketua KPK Agus Rahardjo dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik itu karena Firli telah melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena saat itu KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.


Secara tegas, Firli menyebut pengembalian Sugeng ke Kejaksaan Agung atas permintaan dari institusi asalnya. Dia menampik adanya rotasi sepihak yang dilakukan pimpinan KPK saat ini.

"Kalau pengembalian jaksa itu kan statusnya pegawai negeri yang dipekerjakan, itu tergantung instansi asal yang mengirim. Saat saya deputi ada lima orang jaksa yang habis masa waktunya, kembali karena ditugaskan oleh Kejagung. Itu kebijakan Jaksa Agung," kata Firli di Gedung DPR RI, Senin (27/1).

Firli menyatakan, itu merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk menarik "anak buahnya" dari KPK. Dia menegaskan, tidak ada mutasi sepihak yang dilakukan pimpinan KPK.

"Permintaan Jaksa Agung. Kan pegawai negeri yang dipekerjakan pembinaan SDM karirnya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan," tegas Firli.

"Jadi, dalam PP 63/2005 di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu, pegawai tetap. Dua, pegawai negeri yang dipekerjakan. Ketiga, adalah pegawai tidak tetap," sambungnya.

Oleh karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini mengklaim, mutasi itu tidak dilakukan secara sepihak. Melainkan atas permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jadi, kalau ada informasi saya kembalikan, itu karena permintaan Jaksa Agung," jelas Firli.

Sebelumnya, pegawai KPK yang bertugas di Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (Deputi PIPM) Sugeng tak menampik adanya kabar tersebut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan SK penarikannya dari KPK atau pihak Kejagung.

"Ya (saya dengar nama saya ditarik-red), masih saya konfirmasi kebenarannya," terang Sugeng ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Sugeng menjelaskan jika masa penugasannya di lembaga itu baru akan habis pada 2022 mendatang. Sehingga dia tak mengetahui secara persis alasan dirinya ditarik dari KPK. "Seingat saya perpanjangan pertama sampai dengan 24 Maret 2022. Jika diperpanjang kedua tambah dua tahun lagi sampai 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah penarikan ini sebagai buntut keberaniannya memeriksa Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK yang berlatar belakang jaksa ini enggan berspekulasi. "Saya belum dapat info dari Kejagung," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook