Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berIanjut di tahun tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBDP 2015 dan APBD Tahun 2016.
“Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” terangnya.
Lembaga pimpinan Agus Raharjo tersebut mengaku sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastuktur ini terjadi. Karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar secara maksimal.
“Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar,” tegasnya.
KPK juga menyangkangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi. Dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain.
“Seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance (GCG). Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut,” ujarnya.
Sekda Minta Kooperatif
Sekda Kampar Yusri terkejut mengetahui salah seorang pegawainya ditetapkan tersangka oleh KPK. ADN, menurut Sekda merupakan ASN aktif di Pemkab Kampar.
‘’Saya belum dapat informasi. Saya masih di jalan di luar daerah. Tapi seumpama itu benar sudah ditetapkan tersangka, kami pasti taat hukum. Sebagai pembina ASN, saya meminta yang bersangkutan kooperatif dan mempermudah pemeriksaan,’’ sebut Yusri.
Yusri menyebutkan, seorang ASN harus taat hukum dan harus bertanggung jawab pada setiap tugas yang diembannya. Ketika dipersalahkan dalam tugas, maka dia harus mengikuti semua prosedur yang ada.
‘’Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Kampar supaya dalam melaksanakan tugas jangan main-main. Lihat setiap aturan. Pahami dan harus teliti setiap menjalankan tugas. Kami sudah memecat 18 ASN di Kampar. Tentu kita semua tidak mau jumlah ini terus bertambah,’’ ujar Sekda.(fat/end)