"Upaya penahanan juga belum karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga orang ini," pungkasnya.
Ichsan Suaidi diduga menyuap Andri sebesar Rp 400 juta untuk menunda eksekusi salinan putusan terkait kasus korupsinya, yaitu pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Pada September 2015, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 4,46 miliar subsuder satu tahun penjara.
Atas perbuatannya menyuap oknum MA tersebut, Ichsan dan pengacaranya Awang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Andri sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (put)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun