JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usai menangkap seorang pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA), KPK menyatakan akan segera berkoordinasi dengan lembaga peradilan tersebut.
Langkah tersebut diambil KPK menyusul penetapan tersangka Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna yang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, saat ini belum bisa dipastikan ada tidaknya aliran uang ke hakim agung di MA. Namun, koordinasi akan dilakukan pimpinan dua lembaga tersebut.
"Pimpinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terkait hal ini," kata Yuyuk dalam keterangan persnya di KPK, Sabtu (13/2/2016).
Yuyuk juga mengatakan, sampai saat ini tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/2/2016) malam, itu masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK belum menahan Andri serta pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.