JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan satu dari enam agama yang diakui di Indonesia wajib diisi oleh warga Ahmadiyah dan penganut aliran kepercayaan.
"Intinya, saya hanya berpegang pada ketentuan undang-undang. Disebutkan, kolom agama di e-KTP diisi dengan agama yang diakui di Indonesia, itu ada enam agama. Ini yang menjadi pegangan saya, itu saja," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
"Sekarang pertanyaannya, apakah Ahmadiyah itu agama, apakah aliran kepercayaan itu agama? Kan bukan. Jadi, tidak bisa diisi di kolom agama sesuai keyakinan yang mereka anut," ucapnya.
Itu berarti, dengan mengacu ketentuan tersebut, kolom e-KTP warga Ahmadiyah harus diisi dengan Islam. Jika ada pihak yang keberatan atau memaksakan kehendak, sambungnya, dia menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menegaskan, kebijakan tentang kolom agama e-KTP tersebut berlaku umum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, tidak bisa ada kelompok tertentu yang diberi kebijakan khusus. Terlebih, kelompok agama dan aliran kepercayaan cukup banyak jumlahnya di Indonesia.
"Kalau memberikan kebijakan pada satu aliran yang lain juga akan menuntut hal yang sama. Banyak loh aliran yang ada. Tapi ketentuan lain kan juga ada undang-undangnya, disebutkan aliran ini bukan agama," tuntas mantan Sekjen PDIP itu.
Ribuan warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat sebelumnya diketahui masih hidup tanpa identitas e-KTP. Mereka kesulitan memperoleh identitas karena Majelis Ulama Islam (MUI) setempat keberatan jika Ahmadiyah disebut bagian dari agama Islam.
Hal itu mengkibatkan kegiatan warga menjadi terhambat, baik itu pendidikan, kesehatan maupun sejumlah kegiatan lain, termasuk jika hendak bepergian ke luar kota. (dms)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama