Blokir Rekening PT NK, Sita Aset PT TS

Nasional | Minggu, 15 April 2018 - 11:46 WIB

Blokir Rekening PT NK, Sita Aset PT TS
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (INTERNET)

Berdasarkan kajian KPK, pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang menggunakan APBN tahun anggaran 2006–2011 itu telah merugikan negara. Dengan angka kerugian mencapai Rp313 miliar dari total anggaran Rp739 miliar.

Penyelewengan tersebut dilakukan melalui beberapa cara. Mulai dari penunjukan langsung pemenang tender, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), mark-up hingga kesalahan prosedur izin-izin terkait seperti amdal yang belum ada.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Febri menambahkan, hingga kemarin, sekurang-kurangnya sudah 128 orang saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kedua perusahaan ini. Di antaranya PNS, pensiunan dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, serta staf pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dan dari unsur swasta lainnya.

Sebelumnya, Komisioner KPK Laode M Syarif meminta Kementerian BUMN memberikan atensi dengan membenahi tata kelola. Sebagai perusahaan negara, semestinya BUMN bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta. Kasus ini sendiri merupakan kali pertama KPK menjerat korporasi BUMN.

Kementerian BUMN memastikan PT Nindya Karya (Persero) akan mematuhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Pihaknya juga memastikan manajemen BUMN selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG (Good Corporate Gorvernence) agar bertindak fair, profesional dan transparan.

Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang mengatakan, penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi. “Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN,” kata Ahmad Bambang.

Menurutnya, kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, BUMN bisa terbantu dari hal-hal menyimpang saat pengerjaan proyek pemerintah pusat atau pun daerah.(far/vir/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook