JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kategori pidana bisa dikenakan terhadap upaya pengembalian aset terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin oleh KPK ke ANRI.
Namun, dengan catatan, ada yang menikmati bunga saat aset itu diendapkan di bank.
"Iya dong itu perbuatan pidana," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat ditanyai JawaPos.com mengenai potensi tersebut, Selasa (29/8/2017).
KPK sendiri sejauh ini belum memberi penjelasan mengenai aset eks Bendum DPP Demokrat itu, yakni terkait tempat menyimpannya dan bagaimana mekanisme penyimpanannya. Oleh sebab itu, dia menyebut bahwa pansus akan menginvestigasinya lebih lanjut.
"Kami sedang lakukan investigasi tentang aset atau barang hasil korupsi yang telah disita oleh KPK," tuturnya.
Pansus Angket KPK siang ini juga akan meminta penjelasan dan keterangan dari Dirjen Pemasyarakatan Kumham, terkait rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
"Karena temuan kami ada beberapa aset hasil sitaan KPK belum didaftarkan resmi ke Rupbasan," terangnya.
Di sisi lain, Aggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani menilai, KPK tidak bisa segampang itu baru mengembalikan aset Nazaruddin yang perkaranya inkrah pada 2016 lalu. Komisi antirasuah kiranya perlu menjelaskan kepada publik roadmap terhadap kasus Nazaruddin.