REVISI UU KPK

Bila DPR Ngotot Revisi UU

Nasional | Senin, 22 Februari 2016 - 10:08 WIB

Bila DPR Ngotot Revisi UU
AKSI SIMPATIK: Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi menggunakan kostum karakter superhero dalam aksi simpatik menolak rencana revisi UU KPK pada ajang car free day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (21/2/2016). Ismail Pohan/INDOPOS/JPG

Ketiga, perluasan wilayah kelola rakyat. Selanjutnya, pembenahan BUMN bidang kehutanan dan juga pemenuhan kewajiban sektor swasta. Dan terakhir terkait pembenahan sistem pencegahan antikorupsi di sektor kehutanan.

Penanganan korupsi sektor SDA yang dilakukan KPK telah memberikan kontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara. Misalnya saja dalam kasus terpidana korupsi Penerima IPK dan penikmat kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltim, Marthias. Dalam perkara itu KPK berhasil melakukan aset recovery sebesar Rp346 miliar.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Dalam bidang pencegahan, yang terbaru KPK juga mendesak gubernur segera mencabut 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah. Masalah yang banyak terjadi dalam izin pertambangan ialah piutang pada negara. Entah dari pajak maupun uang yang harus dibayarkan lainnya (misalnya biaya jaminan reklamasi pasca penambangan).

Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan dari IUP yang bermasalah sudah ada penyelesaian sekitar Rp10 triliun. Saat ini masih terus dikejar potensi pendapatan negara yang hilang sebesar Rp23 triliun. Angka yang cukup besar itu tentu membuat para mafia tambang panas dingin dan ingin turut memperlemah KPK.

Dukungan terhadap penolakan revisi UU KPK memang makin massif dilakukan masyarakat. Hari ini (22/2), rencananya personel Slank akan ke KPK untuk menyampaikan dukungan dan menggerakkan masyarakat melawan revisi UU.(gun/agm/ted/JPG)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook