SURABAYA (RIAUPOS.CO) -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong pemakaian kantong plastik atau tas kresek dengan standar nasional Indonesia (SNI). Salah satu ketentuan kantong plastik dengan SNI adalah mudah terurai.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito mengatakan, SNI 7818:2014 menetapkan syarat mutu dan cara uji kantong plastik mudah terurai yang digunakan sebagai kantong belanja ritel serta tidak digunakan untuk kontak langsung dengan pangan.
’’Dengan syarat mutu dalam standar ini, antara lain, kuat tarik minimal 13,7 (139,74), kemudahan terurai setelah penyinaran sinar UV maksimal 250 jam yaitu kurang 5 persen, serta kualitas kantong plastik yang ramah lingkungan, lebih bisa dipertanggungjawabkan,’’ katanya pekan lalu.
Sementara itu, pada SNI 7188.7:2016, ditetapkan bahwa kantong plastik dapat terbuat dari termoplastik yang mengandung prodegradant dan bioplastik dengan atau tanpa campuran termoplastik yang tidak mengandung zat warna azo.
SNI itu juga menetapkan ketentuan tentang pertumbuhan mikroba pada permukaan produk. ’’Dengan persyaratan umum, produk harus memenuhi standar mutu produk yang sesuai dan atau penerapan sistem manajemen mutu, produk harus mencantumkan logo ekolabel Indonesia, nomor sertifikasi, dan pernyataan mudah terurai,’’ ungkapnya.
Editor: Eko Faizin