Blokir Rekening PT NK, Sita Aset PT TS

Nasional | Minggu, 15 April 2018 - 11:46 WIB

Blokir Rekening PT NK, Sita Aset PT TS
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK tancap gas dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dilakukan Korporasi BUMN. Usai menetapkan PT Nindya Karya (PT NK) dan PT Tuah Sejati (PT TS) sebagai tersangka Jumat (13/4) lalu, Sabtu (14/4) lembaga anti rasuah itu melakukan pemblokiran dan penyitaan aset perusahaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk PT NK, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan. Total nominal yang diblokir sekitar Rp44 miliar. Upaya itu diambil sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

“Kemudian kami memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara,” ujarnya melalui keterangan resminya, kemarin.

Sementara terhadap PT TS, lanjut Febri, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Di antaranya satu unit SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), dan dua unit SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Banda Aceh dan Meulaboh. Nilai dari ketiga aset itu sekitar Rp20 miliar.

“Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT TS, KPK terus melakukan penelusuran aset terkait,” kata mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.

Untuk diketahui, penetapan dua PT itu merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya, KPK sudah menjebloskan tiga orang pelaku ke penjara akibat terbukti melakukan korupsi. Yakni Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Heru Sulaksono, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismy, serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Abdul Gani.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook