DUA TERSANGKA, KERUGIAN RP39,2 M

KPK Bongkar Dugaan Rasuah Jembatan Bangkinang

Nasional | Jumat, 15 Maret 2019 - 09:36 WIB

KPK Bongkar Dugaan Rasuah Jembatan Bangkinang
MEMBENTANG: Jembatan Waterfront City yang membentang di atas Sungai Kampar menghubungkan Kota Bangkinang dengan Kampuong Godang, Kecamatan Bangkinang. KPK menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat.

Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya pe­netapan dua tersangka pada Kamis petang (14/3) oleh Wa­kil Ketua KPK Tony Saut Situmorang di Gedung Merah Putih

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Saut menjelaskan, penyi­dik telah menyelesalkan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Dua orang dijerat sebagai tersangka. Keduanya adalah AND atau Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Satu lagi Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero0 Tbk inisial IKT atau I Ketut Suarbawa.

Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat me­rugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelakaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar,” ucap Saut.

Terkait konstruksi perkaranya, Saut menerangkan, Pemkab mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya Pembangunan Jembatan Bangkinang.

“Pada pertengahan 2013 diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKT,” jelas pria lulusan Universitas Persada Indonesia YAI itu.

Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pe­ngadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.  Pada Oktober 2013 ditandatanganilah kontrak pembangunanya dengan nilai Rp 15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook