JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Irjen Firli Bahuri baru saja dipilih oleh Komisi III DPR sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/9) dini hari. Sebelum terpilih, sosok perwira tinggi Polri itu kerap menuai kontroversi dalam proses seleksi capim KPK.
Salah satu buntut dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah itu, Saut Situmorang, wakil ketua KPK periode 2015-2019 memilih mundur dari jabatannya.
Alasan Saut mundurnya pun disinyalir dipicu oleh keterpilihan Irjen Firli sebagai ketua KPK periode 2019-2023. Sebelumnya Saut menyatakan bahwa deputi Penindakan KPK itu terbukti melanggar kode etik berat.
“Hasil pemeriksaan Direktorat Pengawas Internal (PI) adalah terdapat dugaan pelanggaran berat. Diduga saudara FB (Firli Bahuri) melakukan sejumlah pertemuan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Saut menyebut, Firli yang kini bertugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan itu diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (MZM) alias Tuan Guru Bajang (TGB) dan sejumlah pertemuan lainnya.
“Ada sejumlah penemuan FB (Firli Bahuri) sebagai Deputi Penindakan KPK melakukan dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB ZM (Zainul Majdi alias TGB),” ujar Saut.
Saut merinci dua kali pertemuan tersebut. Pertama, pertemuan Firli Bahuri dengan TGB Zainul Majdi pada 2 Mei 2018 saat KPK tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont 2009-2016. Selanjutnya pada 12 Mei 2018 dalam sebuah acara Harlah GP Ansor ke-84 saat launching penanaman 1000 hektare jagung di Bonder Lombok Tengah.
“FB berangkat ke lokasi hari Sabtu tidak dengan surat tugas. Dalam acara tersebut TGB dan FB (Firli Bahuri) duduk pada barisan depan dan cukup akrab. Dalam acara tersebut, Firli juga disebutkan namanya oleh panitia sebagai Deputi Penindakan KPK dan memberikan sambutan,” ucap Saut.
Kemudian, pada 13 Mei 2018 dalam acara Farewell and Welcome Games Tennis Darem 162/WB di Lapangan Tennis Wira Bhakti Firli kembali melakukan pertemu dengan TGB. Hasil pemeriksaan menyatakan, Firli telah melanggar kode etik. “Dari hasil pemeriksaan Pengawas Internal (PI) dalam foto nampak keakraban antara FB dan TGB menggendong anak dari TGB,” tegas Saut.
Namun, pernyataan Saut ini dibantah oleh korps Polri. “Setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan atau dewan kode etik yang bersifat final dan mengikat (inkracht),” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Dedi meminta KPK membuktikan pernyatan itu melalui persidangan. “Serta melalui proses pengadilan yang adil, transparan dan sesuai kaidah hukum,” tegas Dedi.
Untuk diketahui, Irjen Firli merupakan alumnus Akpol 1990. Sepanjang berkarir di kepolisian, pria asal OKU Sumsel itu lebih banyak di bidang reserse. Dia pernah menangani sejumlah kasus yang menarik perhatian publik. Antara lain, kasus pajak Gayus Tambunan. Lepas dari jabatannya sebagai direskrimmsus Polda Jateng, Firli menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012.
Lantas pada 2017, Firli diamanahkan sebagai Kapolda NTB. Tak berselang lama, dia ditugaskan ke KPK sebagai Deputi Penindakan menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik jadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemilihan Firli sebagai Deputi Penindakan KPK juga tak lepas dari kontroversi. Selama kurang lebih setahun di internal KPK, Firli kembali ditarik ke Trunojoyo. Dia diduga melanggar etik. Kemudian diangkat lagi sebagai Kapolda Sumsel hingga kini.
Firli kemudian mengikuti seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Meski banyak penolakan, namanya mulus hingga 10 besar. Pejabat Polri dengan kekayaan Rp 18 miliar ini akhirnya terpilih dengan perolehan suara terbanyak dalam uji kelayakan di Komisi III DPR.
Editor : Deslina
Sumber: JPNN.com