Firli Diduga Melanggar 3 Pasal

Nasional | Senin, 11 Desember 2023 - 09:14 WIB

Firli Diduga Melanggar 3 Pasal
Firli Bahuri.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memutuskan status pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Sidang dugaan pelanggaran etik akan digelar pada Kamis (14/12) oleh Dewas. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pihaknya telah melakukan selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/11). ‘’Hasilnya ada beberapa dugaan pelanggaran etik,’’ paparnya. Pertama, soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, berhubungan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan secara tidak benar. Ketiga, soal hubungan penyewaan rumah di jalan Kertanegara.

Dewas telah melakukan pemanggilan 33 orang terkait kasus ini. Mulai dari pelapor, terlapor, hingga pihak eksternal dan ahli. Dari sana, Dewas menyimpulkan Firli diduga melanggar tiga pasal. Di antaranya Pasal 4 Ayat (2) Huruf a atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf j dan Pasal 8 Ayat (e) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.


Untuk memastikan hasil pemeriksaan ini, Dewas bakal melakukan sidang pelanggaran etik pada Kamis. Dari sana akan ditentukan pelanggaran etiknya. Tumpak menyebut, Dewas tidak bisa memberhentikan Firli. Sebab itu bukan merupakan kewenangan Dewas. ‘’Sanksi terberat jika terbukti adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri,’’ paparnya.

Hakordia di Tengah Lunturnya Kepercayaan Publik pada KPK
Puncak peringatan Hakordia yang digelar pada di Istora Senayan 12-13 Desember ini menjadi ajang refleksi KPK di tengah isu yang menerpanya. Beberapa survei mencatat kepercayaan pada lembaga antirasuah itu terus menurun. KPK berjanji akn fokus pada penataan lembaga dan kolaborasi dengan berbagai instasi untuk berantas korupsi agar marwahnya kembali terangkat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dilihat dari catatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun ini di angka 3,92. Capaian itu turun dibandingkan tahun 2022 di mana IPAK mencapai 3,93. Pun dengan Survei Penilaian Integritas (SPI). Di mana tahun 2022 angkanya mencapai 71,9. Sementara di tahun sebelumnya tercatat 72,4. ‘’Memang mengalami penurunan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua,’’ jelasnya. Termasuk internal KPK sendiri. Ghufron berjanji akan memperkuat kolaborasi antar berbagai elemen agar pemberatan korupsi ke depan makin kuat.

Di singgung soal apakah layak Hakordia dilaksanakan di tengah isu korupsi yang tinggi dan KPK sedang disorot publik, Ghurfon memaparkan, acara tersebut bagian dari refleksi bersama. Bukan pada mengangkat acara seremoninya, tapi ajakan kepada semua lapisan masyarakat. ‘’Semangat untuk berantas korupsi yang diangkat,’’ paparnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang menyorot, penilaian korupsi Indonesia juga jeblok dari penilaian internasional. Yang dibuktikan turunnya hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Skala IPK di 2022 tercatat 34. Turun empat poin dari tahun sebelumnya di mana masih 40. ‘’Yang diperlukan KPK ke depan itu soal integritas dan kompetensi,’’ paparnya. Tanpa dua elemen itu KPK akan terus merosot. Laporan lembaga internasional itu menjadi bukti, laju pemberatasan korupsi di Indonesia terus alami penurunan. Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan ke depan yang dibutuhkan KPK adalah assesment loophole. Atau asesmen internal yang memetakan potendi penyimpangan seluruh level. Mulai dari teras atas pimpinan hingga tingkat staf. 

Sebab, aejak kasus Firli Bahuri, di level pimpinan ada peluang main kasus. Hal ini lah yang harus dicari persoalan dan dimitigasi. ‘’Oleh karena itu harus ada review ulang peta peluang penyimpangan di seluruh jenjang jabatan,’’ paparnya.(elo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook