Bea Cukai Sederhanakan Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Nasional | Senin, 09 Januari 2023 - 11:34 WIB

Bea Cukai Sederhanakan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Petugas Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemantauan bongkar muat barang kapal di pelabuhan domestik, Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, dalam antisipasi masuknya barang ilegal dari luar negeri, baru-baru ini. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022. PMK itu merupakan pengganti atas PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (diundangkan 12 Desember 2022).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, penggantian PMK itu dilakukan dalam rangka penyederhanaan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen. ''Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,'' kata Nirwala di Jakarta akhir pekan lalu.


Nirwala menjelaskan, berdasar pemberitahuan fisik barang, importir atau PPJK (pengusaha pengurusan jasa kepabeanan), pengusaha TPS (tempat penimbunan sementara), dan pengelola TPP (tempat penimbunan pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP melakukan penyiapan barang.

''Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK kepada pejabat bea cukai atau perintah penyiapan barang dari pejabat bea cukai kepada pengusaha TPS. Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh kepala kantor pabean untuk setiap TPS,'' ujarnya.

Nirwala melanjutkan, aturan terbaru itu juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat ditunda dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka. Barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan di TPS. Pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan.

Serta, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu. ''Dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang,'' pungkasnya.(dee/c17/dio/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook