HUKUM

Bea Cukai Limpahkan Berkas Perkara 41,2 Ton Daging Ilegal ke Jaksa

Bengkalis | Senin, 19 Juni 2023 - 12:30 WIB

Bea Cukai Limpahkan Berkas Perkara 41,2 Ton Daging Ilegal ke Jaksa
Petugas Bea Cukai memusnahkan daging ilegal asal Malaysia dengan cara membakar dan menguburnya di TPA Bantan, Bengkalis beberapa waktu lalu. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) - Penyidik Bea Cukai Bengkalis telah melimpahkan berkas perkara Kapal Motor (KM) Nur Muhammad GT. 27 No.700/PPE bermuatan 41,2 ton daging beku ilegal ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, Eko Bramantyo kepada Wartawan di ruang kerjanya, Ahad (18/6/2023).


"Ya, berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa. Kita masih menunggu P19 (petunjuk) dari jaksa," ujar Eko didampinginya Kepala Seksi Pelayanan Informasi Ariadi Permana.

Ditegaskan Eko, sampai saat ini pihaknya baru menahan satu orang tersangka yakni nakhoda kapal berinisial Z. Sedangkan yang diduga pemilik daging berinisial Rz warga Kecamatan Bandar Laksamana masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bea Cukai. "Ya, pemilik dagingnya masih DPO," ujarnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, awal mencuatnya perkara daging ilegal ini berawal ketika pada 6 April 2023 lalu, kapal patroli Bea Cukai Bengkalis menangkap KM Nur Muhammad bermuatan 41,2 ton daging kerbau yang sudah dibekukan tanpa dilengkapi dokumen yang sah alias diselundupkan.

Selain menetapkan nakhoda kapal berinisial Z sebagai tersangka dan sudah ditahan. Pihak Bea Cukai terus mengembangkan perkara tersebut dan akhirnya diketahui diduga pemilik daging bernama Rz warga Sepahat dan pemilik kapal berinisial R. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bea Cukai.

"Sampai saat ini tersangka yang kita tahan baru Z selaku nakhoda Kapal Motor Nur Muhammad. Sedangkan pemilik kapal berinisial R, dan diduga pemilik daging (Rz) masih kita cari dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Plt Kepala Bea Cukai Bengkalis, Muhammad Hakim Satria didampingi stafnya Kristiandi dan Ariadi Permana.

Kristiandi selaku staf P2 KPP C TMP C Bengkalis menegaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Z, penyelundupan daging kerbau yang sudah dibekukan dari Port Klang, Malaysia ke Bengkalis sudah yang kedua. Sebelum KM. Nur Muhammad mengangkut 50 ton daging beku ilegal dan berhasil mengelabui petugas.

Namun, pada aksinya yang kedua terendus oleh Bea Cukai dan pada tanggal 6 April 2023 lalu KM. Nur Muhammad bermuatan 50 ton daging beku tanpa dilengkapi dokumen yang sah ditangkap tim patroli BC15048 di Kuala Sungai Bukit Batu.

Hanya saja, proses penangkapan sedikit terlambat. Pasalnya,  8,8 ton dari 50 ton daging beku yang ada di balka kapal Nur Muhammad sudah dibongkar.

"Menurut tersangka Z daging beku tersebut 50 ton, sudah dibongkar 8,8 ton. Saat kita tangkap daging beku tersebut tinggal 41,2 ton," ujar Kristiandi menambhakan.

Sedangkan 41,2 ton daging kerbau beku asal India, itu masing-masing merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kg. Perkiraan nilai barang Rp.2.174.391.800 dan potensi kerugian negara Rp.279.952.944.

Sebanyak 41,2 ton atau 2.600 box daging selundupan itupun kemudian dimusnahkan di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis di Jalan Bantan, Bengkalis. Pemusnahan 2.600 box daging selundupan itu dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang sudah disiapkan, dan kemudian ditimbun dengan tanah bercampur sampah. Sedangkan sebagian kecil sebagai sampel di letakan dalam beberapa buah drum dan kemudian dibakar bersama-sama oleh Bea Cukai dan Forkompinda.

Namun mirisnya, baru beberapa saat petugas Bea Cukai dan Forkompinda meninggalkan tempat prosesi pemusnahan (TPA), ribuan box daging yang ditumpuk dan ditimbun dengan tanah bercampur sampah dijarah pemulung yang saban hari memulung di TPA.

Dari video yang beredar terlihat lubang tersebut ditimbun seadanya. Dengan demikian, dengan mudah para pemulung mengambil box demi box daging ilegal tersebut.

Aksi rebutan para pemulung tersebut diduga berlangsung didepan mata petugas TPA Bantan. Namun, tak ada tindakan pencegahan dilakukan petugas.

Dijarahnya oleh pemulung daging ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai membuat beberapa kalangan di Bengkalis khawatir. Sebab, bisa saja daging tersebut dijual ke pasar atau ke masyarakat yang tak tahu daging tersebut ilegal.

Bahkan di grup WhatsApp beredar imbauan agar sementara tidak mengkonsumsi daging, karena dikhawatirkan daging yang dimusnahkan Bea Cukai dijual pemulung ke pasar atau ke kedai-kedai nasi.

Situasi ini menjadi pekerjaan tambahan Polres dan instansi terkait lainnya. Seperti yang dilakukan hari ini, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan instansi terkait turun ke pasar dan mendatangi penjual daging untuk memastikan daging ilegal tidak beredar.

Namun sejauh ini kekhawatiran masyarakat Bengkalis tenyang beredarnya daging ilegal tersebut di pasar daging yang dijarah dari TPA Bantan belum terbukti.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook