Pemilik Kapal Pembawa 41 Ton Daging Ilegal Masuk DPO

Bengkalis | Sabtu, 10 Juni 2023 - 09:20 WIB

Pemilik Kapal Pembawa 41 Ton Daging Ilegal Masuk DPO
Kapal kayu pembawa 41 ton daging kerbau ilegal masih diamankan Kantor Bea Cukai (BC) Bengkalis di Pelabuhan BC, Jumat (9/6/2023). (ABU KASIM/RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Proses hukum  Kapal Motor (KM) Nur Muhammad GT. 27 No.700/PPE bermuatan 41 ton daging kerbau yang sudah dibekukan tanpa dilengkapi dokumen yang sah alias ilegal terus bergulir. Pihak Bea dan Cukai Bengkalis juga sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik kapal yang juga pengusaha asal Bengkalis.

Selain menetapkan nakhoda kapal berinisial Z sebagai tersangka dan sudah ditahan, saat ini, pihak Bea Cukai tengah mencari pemilik kapal berinisial R. Keduanya warga Bengkalis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO Bea Cukai.


Hal ini ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, Muhammad Hakim Satria, Jumat (9/6).


“Sampai saat ini tersangka yang kita tahan baru Z selaku nakhoda Kapal Motor Nur Muhammad. Sedangkan pemilik kapal berinisial R, dan H  selaku pemilik daging masih kita cari dan masuk DPO kita,”  ujarnya  didampingi staf P2 KPP C TMP C Kristiandi dan Ari.

Kristiandi  menegaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Z, penyeludupan daging kerbau yang sudah dibekukan dari Port Klang, Malaysia ke Bengkalis sudah yang kedua. Sebelum KM Nur Muhammad mengangkut 50 ton daging beku ilegal dan berhasil mengelabui petugas. Namun, pada aksinya yang kedua terendus oleh Bea Cukai dan pada tanggal 6 April 2023 lalu KM Nur Muhammad bermuatan 50 ton daging beku tanpa dilengkapi dokumen yang sah ditangkap tim patroli BC15048 di Kuala Sungai Bukit Batu.

Hanya saja, proses penangkapan sedikit terlambat. Pasalnya, 8,8 ton dari 50 ton daging beku yang ada di palka kapal Nur Muhammad sudah dibongkar. “Menurut tersangka Z daging beku tersebut 50 ton, sudah dibongkar 8,8 ton. Saat kita tangkap daging beku tersebut tinggal 41,2 ton,”  ujar  Kristiandi.

Sedangkan 41 ton daging kerbau beku asal India, itu masing-masing merek Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 Kg. Perkiraan nilai barang Rp2.174.391.800 dan potensi kerugian negara Rp279.952.944.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, memusnahkan 41 ton daging beku yang tidak dilengkapi dokumen yang sah hasil tangkapan dari KM Nur Muhammad.

Pemusnahan itu dilakukan tempat pembuangan akhir sampah di Jalan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Pemusnahan 41,2 ton atau 2.600 box daging ilegal tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang sudah disiapkan, dan kemudian ditimbun dengan tanah bercampur sampah. Sedangkan sebagian kecil sebagai sampel di letakan dalam beberapa drum dan kemudian dibakar bersama-sama oleh Bea Cukai dan forkompinda.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook