Presiden Berhentikan Eddy sebagai Wamenkumham

Nasional | Jumat, 08 Desember 2023 - 09:34 WIB

Presiden Berhentikan Eddy sebagai Wamenkumham
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH), tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, diperlihatkan ke publik di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK menahan pengusaha tambang Helmut Hermawan malam tadi. Dia ditahan usai terbukti memberikan suap dan gratifikasi kepada mantan Wamenkuham Edward Omar Sharif Hiariej lewat perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Mengenakan kursi roda, Helmut diumumkan secara resmi sebagai tersangka pukul 19.34 WIB oleh KPK kemarin.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni Eddy selaku Wamenkumham, Yosi pengacara, Yogi asisten pribadi Eddy, dan Helmut Jermawan selaku mantan Dirit PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Kasus ini bermula dari sengkera dan perselisihan internal di PT CLM tahun 2019-2022 terkait statys kepemilikan. Untuk menyelesaikan kasus itu, Helmut meminta bantuan Eddy. Pertemuan berlangsung di rumah dinas Eddy. ‘’Eddy saat itu siap memberikan konsultasi hukum. Eddy lalu memperintahan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya,’’ jelasnya. Dalam perbincangan itu disepakati besaran fee untuk Eddy sebesar Rp4 Miliar.

Eddy juga berperan dalam permasalahan hukum yang dialami HH di Bareskrim Polri. Saat itu Eddy bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.

Bantuan Eddy kepada Helmut tak sampai di situ. Dia juga berperan dalam proses buka blokir perusahaan PT CLM, yang saat itu oleh Kemenkuham diblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum(SABH) lantaran bersengketa internal. ‘’Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy,’’ paparnya. Saat ingin maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Alex mengatakan, HH sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemarin, Eddy sebenarnya juga dijadwalkan diperiksa KPK. Namun, dia tiba-tiba mendadak limbung sebelum berangkat ke Gedung Merah Putih. Eddy sendiri, dalam perkara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum menahannya.

Kuasa Hukum Eddy, Ricky Sitohang mengatakan, dirinya bersama kleinnya sebenarnya sudah bersiap datang. Namun, lantaran melihat kondisi Eddy yang sedang limbung, sakit, dia lalu mengirimkan surat permohonan penundaan ke KPK.  ‘’Saya sudah tanyakan ke Pak Eddy, bagaimana kuat nggak ?,” ucapnya. Namun, karena melihat kondisi Eddy tidak memungkinkan, akhirnya dirinya berkirim surat ke KPK untuk jadwal ulang. Dia membantah kleinya menghindar atau berusaha mangkir. Sebab, ini murni kondisi kesehatan.

‘’Mohon jangan salah persepsi. Kami kooperatif,’’ celetuknya. Hingga kemarin, pihaknya belum mengetahui soal jadwal lanjutan pemeriksaan. KPK belum memberikan jadwal pasti, kapan pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan.

Pada kesempatan lain, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej. Surat ini sebenarnya sudah diajukan awal minggu. Tapi karena Jokowi sedang kunjungan keluar kota. ‘’Siang tadi (kemarin siang,red) setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,’’ ucapnya. 

“Bapak Presiden langsung menandatangani Kepprs pemberhentian Bapak Eddy sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” kata Ari. Keppres tersebut bernomor 57/M tanggal 7 Desember 2023. (elo/lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook