Dia menyebutkan bahwa peraturan yang sudah baik tidak perlu diubah. Tidak harus juga gugur karena ada UU Cipta Kerja. Apalagi jika peraturan tersebut sudah disepakati perusahaan dan para pekerjanya.
"Tidak boleh luntur karena adanya omnibus law (UU Cipta Kerja) itu," tambah dia.
Selain KSPI dan SPSI, ada 25 perwakilan buruh yang datang langsung menemui Menko Polhukam mewakili rekan-rekannya di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan perwakilan Buruh Sidoarjo. Mereka datang bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, pertemuan perwakilan buruh Jawa Timur dengan Menko Polhukam merupakan keinginan para buruh. Saat bertemu di Surabaya, para buruh menyampaikan dua permintaan kepada Khofifah. Pertama, Pemprov Jawa Timur diminta menyurati presiden. Dia memastikan surat itu sudah dikirim. "Sudah kami sampaikan drafnya, kami sudah kirim," kata dia. Kemudian yang kedua, para buruh meminta bertemu Mahfud.
Kemarin Khofifah menepati janji mempertemukan perwakilan buruh dengan Mahfud. Pertemuan itu berlangsung kemarin. Dia mempersilakan perwakilan buruh bertanya langsung kepada Mahfud. Sedikitnya delapan pertanyaan yang disampaikan. Di antaranya terkait UMK, UMSK, perjanjian kerja bersama (PKB), serta pesangon. "Pak Mahfud sudah merespons secara komprehensif," kata orang nomor satu di Jawa Timur itu.
Namun demikian, Khofifah menyebutkan, di antara masukan dan usulan yang dibawa para buruh dari Jawa Timur, masih ada yang harus diteruskan kepada instansi lain. Misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kemudian ada yang terkait dengan PP dan tentu beberapa hal terkait dengan Kemenaker," terang dia. Mahfud, lanjut dia, sudah memastikan akan meneruskan usulan yang disampaikan kemarin.
Baik kritik maupun usulan dari para buruh, Mahfud menampung semuanya. Dia juga menjelaskan beberapa hal terkait UU Cipta Kerja.
"Ada salah paham terhadap undang-undang tersebut," ujarnya. Menurut dia, presiden pun sudah menjelaskan kesalahpahaman itu. Dia memastikan akan berkoordinasi dengan lembaga yang menangani secara teknis undang-undang tersebut.
"Kalau dinilai mengganggu konstitusi, pasti akan dibenahi," tegas dia.
Menurut Mahfud, nantinya usulan-usulan itu juga bisa disalurkan melalui peraturan teknis di bawah UU. Mulai kebijakan yang dikeluarkan presiden sampai kepala daerah. Termasuk di antaranya peraturan pemerintah (PP), peraturan kepala daerah (perkada), sampai peraturan menteri (permen).
"Juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU (Cipta Kerja) melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat suara soal ajakan pemerintah untuk duduk bersama menyusun rancangan aturan turunan dari RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan. Dia secara tegas menolak untuk ikut urun rembug. Sikap ini juga termasuk 31 federasi serikat buruh lainnya.
"Karena buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, maka dengan demikian 32 federasi konfederasi serikat buruh tidak akan terlibat," tegasnya.
Lagi pula, menurut dia, penyusunan aturan ini terkesan sangat terburu-buru. Seolah sedang kejar tayang lagi seperti sebelumnya. Sehingga memunculkan dugaan, undangan pembahasan bagi serikat pekerja/buruh hanya sebagai alat legitimasi saja. Sebagai formalitas. Bahkan, bisa jadi rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah rampung.
"Dan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," katanya.
Pemerintah memang berulang kali menegaskan akan mengajak seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk menyusun RPP klaster ketenagakerjaan. Tak terkecuali serikat pekerja/buruh. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, tripartite dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terutama pekerja. Pihaknya juga akan melibatkan unsur masyarakat dalam pembahasannya. "Kemarin kita juga sudah bertemu dengan Forum Rektor," ujarnya.
Mengenai adanya penolakan dari pekerja/buruh, Anwar mengatakan, untuk hadir dan terlibat merupakan. Namun yang jelas, pihaknya terbuka dan mengundang seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk memberikan masukan. Setidaknya, ada 3-4 RPP yang bakal disusun oleh Kemenaker sebagai aturan turunan dari RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Meliputi, RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), RPP tentang pengupahan, RPP waktu kerja, waktu istirahat, hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja, serta tenaga kerja asing.
Anwar optimis seluruhnya bisa rampung sesuai target pemerintah. "Saat ini RPP langsung kita kerjakan. Kita upayakan (selesai dalam satu bulan, red), saya buat klaster-klaster RPP," papar Mantan Sekjen Kemendes PDTT tersebut.
Kendati begitu, dia menampik tudingan bahwa seluruh RPP ini sudah rampung jauh-jauh hari. Sehingga, undangan pembahasan hanya sekadar formalitas. "Tepatnya, seluruh dokumen kita kumpulkan sehingga memudahkan konsolidasi dalam bentuk RPP yang saat ini kita kerjakan," tegas Anwar.
Seperti diketahui, RUU Ciptaker ini memang masih menyisakan banyak poin krusial yang dilimpahkan pengaturannya dalam aturan turunan yang tengah dikebut oleh masing-masing kementerian teknis. Meski resistensi masyarakat masih menguat terhadap RUU sapu jagad ini, pemerintah pun terus tancap gas. Termasuk upaya mendekati sejumlah kalangan untuk sosialisasi dan mendapat dukungan.
Para menteri terkait diberikan waktu sebulan untuk merampungkan seluruh aturan turunan dari masing-masing klaster seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (7/10).(lum/wan/deb/syn/riq/mia/jpg)