PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lima organisasi profesi medis menyatakan kesepakatan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, Ahad (6/11). Lima organisasi profesi medis tersebut di antaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Riau, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Provinsi Riau, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Riau dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Riau.
Adapun penolakan yang disampaikan, disertakan dengan pernyataan sikap bersama di Kampus Unilak Pekanbaru. Ketua IDI Cabang Riau dr Zul Asdi SpB Mkes mengatakan, IDI Cabang Riau beserta organisasi profesi kesehatan lainnya mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional. Namun tidak dengan penghapusan UU profesi yang ada dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
"Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda, malah terbantu oleh organisasi profesi medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat," kata dr Zul Asdi.
Zul Asdi mengatakan, pembahasan RUU kesehatan tidak bisa menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan. Alih-alih menghapus, Zul Asdi justru mendorong adanya penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya.
Selain itu, kelima organisasi kesehatan di Riau ini juga mendesak pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan serta unsur masyarakat dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.
"Kami sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," katanya.
Dia juga mengingatkan, masih banyak tantangan kesehatan yang perlu ditangani, seperti penyakit TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak atau KIA, maupun penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar. Kemudian, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber.
"Tantangan ini harus dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua PDGI Cabang Riau, dr Burhanudin mengatakan, memperbaiki sistem kesehatan secara komprehensif merupakan hal yang paling penting dilakukan untuk saat ini. Karna perbaikan harusnya dimulai dari pendidikan hingga pelayanan. Acuannya bisa mengacu pada dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016.
Perbaikan dilakukan oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil."Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini," katanya.(nda)