JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32, Selasa (24/5). Hanya satu fraksi PKS yang menolak pengesahan revisi UU P3 tersebut.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab para anggota dewan. "Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 ttg pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" ujar Puan lagi.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan, yang kemudian palu sidang diketok oleh Puan tanda revisi UU P3 disepakati. RUU P3 yang disahkan akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.
Sebab MK mengamanatkan, agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. "DPR melaksanakan putusan MK" ujar Puan.(fiz)
Laporan JPG, Jakarta