Massa Buruh Diminta Bubar meski Kecewa Gugatan Ditolak MK, Said Iqbal: Kita Lumpuhkan Daerah-Daerah

Nasional | Senin, 02 Oktober 2023 - 20:06 WIB

Massa Buruh Diminta Bubar meski Kecewa Gugatan Ditolak MK, Said Iqbal: Kita Lumpuhkan Daerah-Daerah
Buruh yang menggelar aksi pada Senin (2/10/2023) diminta bubar lantaran telah melebihi batas waktu. (TAZKIA ROYYAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Buruh menerima terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta agar massa aksi yang mengawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja untuk pulang dan meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Said Iqbal menyatakan pihaknya bakal mempersiapkan aksi yang lebih massif dan lebih besar lagi di daerah-daerah.


"Oleh karena itu kita sudah melebihi batas waktu, saya tadi berkoordinasi dengan aparat keamanan, ya. Kita ikuti dulu aturan main. Setelah ini, saya minta pulang. Pulang dengan tertib," kata Said di atas mobil komando, Senin (2/10/2023).

"Jangan ada yang tertinggal. Satu komando, satu perlawanan. Satu perlawanan, satu perjuangan," teriaknya yang disambut sorakan massa aksi.

Setelah pulang, ia memastikan bahwa di hari-hari ke depan, pihaknya akan kembali melakukan konsolidasi untuk mengkoordinasikan buruh-buruh yang ada di daerah untuk melakukan aksi lebih besar.

"Kita lumpuhkan daerah-daerah. Itu jauh lebih efektif. Nanti kita datang lagi ke sini yang lebih besar," pungkas Said.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, massa aksi dari Partai Buruh dan SPSI mulai meninggalkan lokasi aksi di bagian kiri Patung Kuda. Tak berapa lama, pasukan oranye PPSU langsung bergerak untuk membersihkan sampah yang berserakan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Gugatan itu sebelumnya disampaikan oleh elemen buruh dan beberapa elemen masyarakat.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook