JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa. Hal ini menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro.
"Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuma waktunya belum (ditentukan)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan, karena masa tugas Endar di KPK diperpanjang oleh Polri. Hal ini berdasarkan surat Perintah Kapolri teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023.
Namun, Tumpak enggan berkomentar banyak mengenai laporan Endar tersebut. Dia mengatakan akan membahas soal laporan ini bersama dengan anggota Dewas yang lain.
"Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana," tegas Tumpak.
Endar Priantoro sebelumnya melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4) kemarin. Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK. "Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ucap Endar di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4).
Endar mengakui, mendapat support dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri untuk membatalkan pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaa SK ini," ungkap Endar.
Oleh karena itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama.
"Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," pungkas Endar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman