MASIH MENGENDAP DI KAS DAERAH, PEMDA DIMINTA SEGERA CAIRKAN

Tak Ada Pemotongan Insentif Nakes

Nasional | Jumat, 05 Februari 2021 - 10:39 WIB

Tak Ada Pemotongan Insentif Nakes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah menegaskan tak ada pemangkasan nominal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di tahun ini. Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Askolani menuturkan, insentif bagi nakes masih ditetapkan sama dengan tahun lalu. "Kami meyakinkan bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada tahun 2021 ini, sama dengan diberikan pada tahun 2020. Ini yang kami tegaskan," ujarnya melalui virtual conference, Kamis (4/2).

Askolani melanjutkan, penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai kabar yang berkembang di masyarakat. Sebab, sebelumnya muncul berita yang menyebut bahwa pemerintah memangkas nominal insentif nakes pada tahun ini. Tak tanggung-tanggung, jumlah pemotongannya pun hingga 50 persen.


Dengan begitu, nominal insentif bagi nakes masih tetap sama dengan tahun lalu. Yakni untuk dokter spesialis mendapat Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga kesehatan tetap sama sebesar Rp300 juta.

Askolani menjelaskan, perkembangan pandemi Covid-19 yang masih sangat dinamis tentu memengaruhi rumusan alokasi anggaran di tahun ini. Pemerintah bahkan menaikkan anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi Rp124 triliun dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp 63,5 triliun.

"Untuk tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah, termasuk prioritas mendapat vaksinasi tahap pertama," imbuh dia.

Anggaran kesehatan dalam APBN pun demikian. Awalnya, anggaran kesehatan pada UU APBN tahun 2021 dialokasikan Rp169,7 triliun. Namun, perkembangan pandemi memerlukan alokasi yang lebih besar. Kini anggaran kesehatan tahun 2021 diperkirakan akan naik Rp254 triliun. Anggaran itu sepenuhnya berasal dari APBN 2021, termasuk melalui refokusing dan realokasi anggaran belanja K/L dan TKDD di 2021.

Terkait dengan pencairan insentif nakes, Kemenkeu menyebut telah mentransfer 99,99 persen dana insentif nakes kepada pemda untuk 2020. Namun, baru 72 persen yang dicairkan oleh pemda. "Sisanya masih ada di anggaran kas daerah," imbuh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti pada kesempatan yang sama.

Astera memerinci, total dana yang telah ditransfer Kemenkeu mencapai Rp4,17 triliun untuk insentif nakes yang menangani Covid-19 di daerah. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp 3 triliun yang dibayarkan pemda kepada pada nakes.

Kemenkeu dan Kemendagri mengimbau agar pemda agar sisa dana itu dianggarkan kembali di APBD 2021. Sehingga, pembayaran insentif nakes 2020 bisa segera dirampungkan. "Kami sudah berkirim surat pada 4 Februari ini dan Kemendagri juga sudah pada tanggal yang sama juga," tegasnya.

Dia melanjutkan, Kemenkeu dan Kemenkes masih melakukan penghitungan kembali terkait alokasi insentif nakes pada 2020. Untuk penganggarannya, ketika akan dialokasikan kembali atau carry over, Kemenkeu mengimbau agar pemda bisa menggunakan dana transfer umum yang dialokasikan untuk pembayaran tambahan kebutuhan untuk nakes.

"Dari segi penganggaran sudah semuanya dipikirkan penuh oleh pemerintah pusat," tambah Astera.

Pada kesempatan yang sama Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyatakan bahwa sedang giat mereview insentif nakes. Menurutnya, pemerintah harus hati-hati dalam mengelola uang negara ini. Insentif ini merupakan apresiasi untuk nakes dalam menangani pandemi Covid-19. "Ini proses sedang berlanjut. Kami optimis akan menyelesaikan kewajiban pemerintah untuk nakes," ucap Oscar.

Selanjutnya Oscar mengatakan bahwa sudah sekitar Rp9 triliun dana yang digelontorkan pemerintah untuk insentif nakes pusat dan daerah. Untuk nakes pusat sudah menyerap anggaran ini sebanyak Rp4,71 triliun. "Untuk menghadapo 2021 akan melakukan hal yang sama," katanya.

Dengan perbaikan administrasi maka Oscar yakin akan lebih baik. Terutama terkait dengan ketepatan waktu dalam pencairan. Kemenkes sendiri terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Seluruh fakses yang menangani Covid-19 maka nakesnya akan diberikan tunjangannya. "Tunjangan PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis, red) pun kami berikan," tutur Oscar.

Sementara itu, legislatif berharap agar isu penurunan insentif bagi nakes ini tidak terjadi lagi ke depannya. Apalagi Indonesia telah mencapai satu juta kasus, di mana peran tenaga kesehatan semakin penting.

Komisi IX DPR mengingatkan bahwa tanpa pemotongan pun, masih banyak nakes yang belum mendapatkan insentifnya. Meskipun akhirnya pemotongan dibatalkan, anggota legislatif meminta pemerintah untuk tetap mengawasi pemberian insentif tersebut.

"Pembayaran untuk tenaga kesehatan daerah masih banyak tertunda," jelas anggota Komisi IX Kurniasih Mufidayati.

Mufida juga menyinggung soal tingginya angka tenaga kesehatan yang gugur karena terpapar virus tersebut. Hingga 27 Januari 2021, Mufida mencatat sudah ada 647 tenaga kesehatan yang meninggal. Angka ini menjadi yang tertinggi se-Asia.

"Paling banyak juga terjadi di bulan Desember ketika jumlah kasus positif sedang tinggi, seperti juga awal tahun ini," lanjutnya.

Karena itu, selain harus mempertahankan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan, Mufida menyarankan pengurangan anggaran di sektor lain bila perlu. Yang terpenting adalah memastikan kesejahteraan nakes sehingga dapat mengemban tugas dengan baik.

Apabila anggaran dirasa kurang bahkan untuk insentif nakes pun, maka perlu ada evaluasi terhadap kebijakan terkait kesehatan dan ekonomi. "Pemerintah harus belajar dari kesalahan tahun lalu yang lebih berat ke ekonomi namun kesehatan jadi babak belur," tegas Mufida.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook