Penggunaan Inhaler saat Berpuasa

MUI Menjawab | Kamis, 30 Maret 2023 - 12:30 WIB

Penggunaan Inhaler saat Berpuasa

Assalamualaikum WR WB. Kepada pengurus MUI Kota Pekanbaru, saya ingin menanyakan tentang penggunaan inhaler saat berpuasa. Apakah puasa saya batal atau tetap saya lanjutkan? Mohon penjelasannya pak. Terima kasih.

Siti, 08532110XXX


Jawaban
Terima kash kepada bu Siti yang menanyakan kepada kami pengurus MUI Kota Pekanbaru tentang penggunaan inhaler saat berpuasa.

Secara umum dapat dipahami inhaler merupakan obat model semprot untuk mengatasi gejala asma. Obat hirup ini dilengkapi dengan tabung kecil berisi obat yang dimasukkan ke dalam badan penyemprot kecil dengan corong di ujungnya. Corong inilah yang akan menyalurkan obat langsung ke sistem pernapasan.  Sama fungsinya dengan   dengan nebulizer. Obat dalam bentuk cairan diubah menjadi uap yang dihirup. Biasanya diberikan kepada penderita gangguan pernapasan, seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), saat mengalami sesak napas. Ketimbang nebulizer yang mempunyai ukuran yang lebih besar,  inhaler lebih kecil, ringan dan ringkas sehingga mudah untuk dibawa.

Terkait hukum menggunakam inhaler bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa bila hanya untuk kebutuhan meredahkan sesak napas. Sepanjang ada hajat dalam penggunaannya. Ada sahabat Nabi yang bertanya kepada   tentang wudhu. Rasulullah SAW bersabda: Ratakanlah air wudhu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa [HR Al-Khamsah]

Berkumur-kumur dan bersiwak diperbolehkan ketika sedang berpuasa dengan tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas. Hal ini karena adanya keperluan di dalamnya bukan untuk mengenyangkan dan bukan pula untuk memuaskan. Demikian pula dengan inhaler, diperbolehkan karena adanya kebutuhan yang sangat diperlukan oleh penderita asma tanpa dimaksudkan untuk mengenyangkan ataupun memuaskan. Wallahu a’lam.***

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook