Assalamualaikum ustaz, saya terlewat waktu sahur karena ketiduran apakah saya boleh terus puasa karena belum berniat di malam harinya. Hanya saja sudah berniat di awal Ramadan berpuasa sebulan penuh. Bolehkah lanjut berpuasa?
Arifin 08127826XXX
Terima kasih kepada pak Arifin yang telah bertanya tentang terlewat waktu sahur karena ketiduran apakah puasanya boleh diteruskan padahal ia belum berniat di malam harinya. Hanya saja sudah berniat di awal Ramadan berpuasa sebulan penuh.
Sesungguhnya puasa adalah upaya menahan diri untuk tidak makan, minum, melakukan hubungan suami dan segala yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Pengertian puasa ini secara eksplisit sudah menggambarkan rukun-rukun dalam berpuasa. Sedangkan sahur sendiri tidak menjadi rukun dalam puasa.
Bila ada seseorang yang terbangun saat masuk ke waktu subuh dan ia belum sahur, maka puasanya sah dan tetap dilanjutkan. Ia tidak boleh makan dan tidak boleh minum lagi. Hukum berpuasa baginya tetap wajib. Niat yang ia lakukan waktu awal pertama Ramadan sudah memadai untuk satu bulan puasa. Hanya saja keutamaan dalam maka sahur tidak diperolehnya.
Bagi umat Islam, sahur merupakan waktu terbaik untuk dikabulkannya segala doa dan keinginan. Saat sahur, Allah SWT akan turun ke langit dunia dan mengabulkan doa apapun yang dipanjatkan oleh hamba-Nya.
Rasulullah SAW bersabda: “Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur),” (HR Ahmad). Pada hadis yang lain, riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW juga meyampaikan bahwa sesungguhnya perbedaan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.***