Assalamualaikum Ustaz. Hari pertama Ramadhan kemarin, saya pulang kampung dalam rangka menjenguk orang tua dengan menaiki kenderaan umum. Saat itu, saya sedang berpuasa. Karena kondisi jalan yang banyak tikungan, akhirnya saya muntah. Apakah muntah tersebut menjadikan puasa saya batal?
Joni, 081276XXXX
Jawaban:
Terima kasih kepada Pak Joni yang telah menanyakan tentang muntah yang mengakibatkan batalnya puasa. Telah sepakat para ulama bahwa seseorang yang muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bagi orang muslim yang sedang berpuasa dilarang untuk muntah dengan sengaja. Dasarnya batalnya puasa orang yang muntah dengan sengaja adalah hadis Nabi Muhammas SAW yang diriwayatkan sahabat Nabi Abu Hurairah: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.”
Bila muntah itu terjadi tanpa adanya kesengajaan, maka itu tidak menjadi penyebab batalnya puasa. Adapaun seseorang yang muntah dalam kondisi yang terkadang tidak dapat dikontrol, seperti sakit, kelelahan atau akibat perjalanan jauh, hal ini tidak membatalkan puasa dengan ketentuan segera keluarkan sisa-sisa makanan yang ada di mulut, berkumur-kumur dengan air untuk membersihkan sisa muntahan. Jangan sampai sisa muntah tersebut tertelan kembali. Namun bila sisa muntah tidak sengaja tertelan, maka puasa pun tidak dianggap batal.
Sebaliknya bila ada seseorang dengan sengaja muntah, misalnya dengan memasukkan jari tangan ke tenggorokan agar terjadi muntah, maka puasanya batal. Wallahu A’lam.***