Assalamualaikum WRWB. Mohon pencerahannya ustaz mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?
Abbas, 085378XXXX
Jawaban:
Terimakasih kepada pak Abbas yang menanyakan hukum gosok gigi ketika sedang berpuasa.
Seseorang yang menggosok gigi ketika berpuasa tidak membatalkan puasa, sepanjang air dan tambahan pasta giginya tidak sampai masuk kedalam kerongkongan. Pendapat tersebut diqiaskan kepada hadis Nabi SAW tentang seseorang yang mencicipi makanan saat berpuasa sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas, ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Ada prinsip dalam beragama yang selalu menjadi pegangan ulama, yakni prinsip kehati-hatian (ikhtiyad). Seseorang yang gosok gigi saat berpuasa hendaklah berhati-hati ketika melakukannya, karena ada kekhwatiran air dan tambahan pasta giginya masuk kedalam kerongkongan. Dalam konteks ini berlaku kaidah: "daar al-mafaasid muqaddamun 'ala jalb al-mashalih" (menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih maslahah).
Menyikat gigi merupakan upaya menjaga kebersihan dan kesehatan gigi, termasuk menjaga bau mulut. Namun, bila memelihara dan menjaga kebersihan gigi tersebut dikhawatirkan bisa membatalkan puasa, sebaiknya ditinggalkan. Wallahu a’lam.***