Assalamualaikum WR. WB.
Saya sedang melakukan perjalanan (safar) ke suatu daerah bersama istri, ketika sampai di hotel, maaf, kami melakukan hubungan badan, bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya ustaz.
Zul, 081275XXXX
Jawaban:
Pak Zul yang sedang melakukan perjalanan, semoga Pak Zul dan keluarga selamat dalam perjalanan tanpa rintangan apapun.
Sesungguhnya musafir termasuk salah satu keringan bagi seseorang untuk tidak berpuasa. Dalilnya firman Allah SWT: "Siapa sakit atau dalam perjalanan (musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS Al-Baqarah 185). Ayat tersebut menjadi dasar terjadinya pilihan (khiyar) bagi orang yang melakukan perjalanan. Boleh ia tetap melanjutkan puasanya meskipun musafir, boleh pula membatalkannya dan mengganti (qadha) di hari yang lain sebanyak jumlah hari yang ia tinggalkan.
Mempertimbangkan musafir termasuk orang yang secara uzur syari, maka boleh tidak berpuasa. Ia dibolehkan melakukan perbuatan-perbuatan yang haram bagi orang sedang berpuasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa dan tidak dikenai kafarat.
Namun perlu diperhatikan, bahwa safar yang ia lakukan tidak dengan tujuan (niat) agar bisa melakukan hubungan badan, karena itu termasuk safar maksiat. Jika nekat melakukannya, wajib bagi pelakunya untuk mengqadha dan membayar kafarat, yakni memerdekakan budak; atau, berpuasa dua bulan berturut-turut, dan atau memberi makan enam puluh orang miskin. Wallahu A'lam.***