Assalamualaikum ustaz, saya beberapa kali mengorek kuping ketika siang Ramadan karena gatal. Apakah puasa saya betul atau masih sah? Mohon penjelasannya ustaz karena saya galau bila puasa saya batal.
Rahmah, 0812754XXX
Jawaban:
Terima kasih kepada bu Rahmah yang menanyakan tentang hukum mengorek kuping ketika sedang berpuasa. Sebagaimana telah diketahui bahwa puasa merupakan perbuatan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, dan berhubungan intim antara suami istri dari terbitnya fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib). Termasuk juga menahan diri tidak memasukkan benda asing ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti hidung, telinga, dubur, dan lainnya.
Terkait perbuatan mengorek telinga tidaklah membatalkan puasa jika hanya di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam. Bila membersihkan telinga sampai ke jauh (bagian dalam) dengan sengaja, maka mayoritas ulama Syafi’i menyebutkan bahwa hal itu bisa membatalkan puasa.
Untuk menghindari perbuatan yang bisa membatalkan puasa waktu mengorek kuping, maka sebaiknya dihindari di siang hari. Lakukan saja pada malam hari saja. Bila terpaksa karena terlalu gatal sekali sebaiknya tidak terlalu jauh masuk ke dalam rongga telinga. Wallahu A’lam.***