PENERIMAAN PSDH RP84,7 MILIAR

58 Perusahaan, 1,65 Juta Hektare HTI

Lingkungan | Senin, 11 Januari 2016 - 09:03 WIB

58 Perusahaan, 1,65 Juta Hektare HTI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penghujung 2015 ada 58 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang beroperasi di Riau. Luasan lahan yang dimanfaatkan sebesar 1.654.557 hektare. Kontribusi keseluruhannya terhadap daerah dinilai masih minim.

Karena berdasarkan data hasil rekonsiliasi penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada 2015 hanya sebesar Rp84,7 miliar.

Baca Juga :Dirjen PSKL Sebut di 2023 Akses Kelola Perhutanan Sosial Capai 64 Juta Hektare

Dari total tersebut, bagian untuk provinsi hanya sebesar 16 persen atau sekitar Rp13,8 miliar. Kemudian untuk kabupaten/kota penghasil 32 persen atau Rp27 miliar, dan untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 32 persen atau Rp27 miliar. Justru bagian pusat yang lebih besar, 20 persen atau Rp16,9 miliar.

Selain PSDH 20 persen untuk pusat dan 80 persen untuk daerah dengan dibagi-bagi tersebut, juga ada kontribusi lainnya ke daerah dengan besaran dari Dana Reboisasi (DR). Di mana pembagiannya 60 persen pusat dan 40 persen kabupaten penghasil. Mekanisme penyetoran PSDH/DR menurut Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau Fadrizal Labay disetorkan langsung pemegang izin ke kas negara melalui Ditjen Pajak.

“Dishut kabupaten/kota, provinsi dan pusat melakukan rekonsiliasi sekali dalam tiga bulan terhadap penerimaan PSDH dan DR ini. Memang sekarang tercatat ada 1,6 juta hektare izin HTI yang beroperasi di Riau dan terus kami awasi,” ungkapnya saat berbincang dengan Riau Pos akhir pekan lalu.

Selain itu dari IUPHHK-HTI 58 perusahaan itu, diceritakan Fadrizal juga ada lagi yang masuk ke provinsi melalui kas daerah sebagai penerimaan. Seperti dari PBB HTI, di mana per hektarenya Rp20 ribu per tahun dari izin-izin yang dikeluarkan tersebut.

“Selain itu tentu juga kami mendorong seluruh perusahaan pemegang IUPHHK-HTI di Riau agar berkontribusi bagi masyarakat melalui program CSR mereka,” tambahnya.

Mengenai pengawasan, hingga kini dikatakan Fadrizal pihaknya setiap tahun rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap seluruh perusahaan pemegang izin HTI. Kemudian juga bersama Dishut kabupatem/kota terus melakukan pengawasan dan mengesakan LHP setiap periode setelah PSDH dan DR disetor ke kas negara.

“Juga bersama-sama kabupaten/kota kami melakukan pengawasan secara administratif berdasarkan laporan dari pemegang izin. Ini perlu dilakukan melihat izin yang sudah berakhir,” sambung Fadrizal.

Pemegang izin UPHHK-HTI terluas di Riau masih dikuasai dua raksasa perusahaan bubur kertas Asia Tenggara. Yakni PT RAPP yang merupakan anak perusahaan APRIL/RGE dengan luas 338.536 ha. Kemudian PT Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan Asian Pulp and Paper (APP) dengan luas lahan 296.262 ha.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook