PENERIMAAN PSDH RP84,7 MILIAR

58 Perusahaan, 1,65 Juta Hektare HTI

Lingkungan | Senin, 11 Januari 2016 - 09:03 WIB

58 Perusahaan, 1,65 Juta Hektare HTI

Evaluasi Perizinan  Masih Berjalan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Saleh mengatakan evalusasi terhadap izin-izin HTI pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berjalan oleh tim khusus yang telah dibentuk kementerian pimpinan Siti Nurbaya itu.

Baca Juga :Dirjen PSKL Sebut di 2023 Akses Kelola Perhutanan Sosial Capai 64 Juta Hektare

Menurutnya, review perizinan tersebut dilakukan terhadap seluruh izin yang telah diberikan. Baik yang sudah dioperasionalkan maupun yang belum.

“Tim review yang mengkaji tata kelola dan perbaikannya, termasuk perizinan yang sudah diberikan. Tim ini sedang bekerja,” kata dirjen yang akrab disapa Roy itu, akhir pekan lalu.

Terkait perkembangan eksekusi lahan-lahan bekas kebakaran beberapa bulan lalu, terutama yang menerima sanksi penyitaan area konsensi oleh negara, diakuinya juga masih berproses bersamaan dengan disiapkannya Peraturan Menteri (Permen) dan Pertaturan Pemerintah (PP) tentang lahan gambut.

Sejauh ini, lanjut Roy, sudah ada tiga perusahaan di Riau dan Sumatera Selatan yang telah bersedia menyerahkan area konsensinya yang terbakar. Eksekusi baru dilakukan begitu semua regulasi sebagai payung hukumnya diselesaikan pemerintah.

“Ada beberapa perusahaan sudah bersedia serahkan lahan pada negara, tiga perusahaan di Sumsel dan Riau. Sekarang aturannya berupa Permen dan PP sedang disiapkan. Saya belum bisa sebutkan namanya, tapi ada perusahaan yang sudah bersedia menyerahkan lahan yang terbakar,” ujarnya.

Ditanya tentang kebijakan mengenai izin-izin baru di lahan gambut apakah tetap moratorium atau masih akan diterbitkan, Roy berdalih bahwa kewenangan menyampaikan itu ada pada Menteri Siti Nurbaya. Pihaknya hanya memastikan bahwa semua izin yang telah diberikan sedang dievaluasi pemerintah.

Pada November 2015 lalu, Menteri Siti Nurbaya sudah menegaskan pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin pembukaan lahan di atas tanah gambut. Regulasi tentang kebijakan tersebut menurutnya sedang disiapkan pemerintah.

“KLHK tidak akan memberikan izin baru untuk lahan di tanah gambut. Ini sesuai perintah dari Presiden,” tegasnya, saat mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Palangkaraya. Ketika itu, Siti menyebutkan dari 61 juta hektare gambut di Indonesia, 8,2 juta ha di antaranya telah digarap.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook