Jumat, Suhardiman Amby Akan Dilantik Jadi Bupati Kuansing

Kuantan Singingi | Rabu, 12 Juli 2023 - 11:50 WIB

Jumat, Suhardiman Amby Akan Dilantik Jadi Bupati Kuansing
Suhardiman Amby (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menandatangani  Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). SK Bupati Kuansing tersebut baru diteken Selasa (11/7) sore.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan, pihaknya baru saja mendapatkan informasi dari Kemendagri. “Sudah sore tadi (kemarin, red) diteken Mendagri,” kata Elly, Selasa (11/7).


Setelah diteken Mendagri kemudian disusul dengan pemberian penomoran dan petikan SK. Diperkirakan, SK pengangkatan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing definitif tersebut sudah bisa dijemput hari ini.

“Tapi penomoran (nomor SK) belum kami terima. Kami belum tahu, kan baru diteken. Tapi besok (hari ini, red) mungkin sudah bisa dijemput,” ujar Elly.

Terkait hal tersebut, Elly pun mengaku sudah melaporkan ke Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Jika tidak ada aral melintang Jumat (14/7) pekan ini diagendakan pelantikan. “Kami sudah melaporkan kepada Pak Gubernur. Karena ini sudah valid juga infonya. Jadi dijadwalkan pelantikan Jumat (14/7) nanti,” jelas Elly.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar telah mengirimkan surat ke DPRD Kuansing terkait pemberitahuan pengusulan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi Bupati Kuansing definitif. Surat itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.21.3 -1262 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Kuansing Andi Putra SH MH dan penujukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Kemudian, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan media atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di dalam Pasal 173 Ayat 1 disebutkan, dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota menggantikannya.

Pasal 173 ayat 4, DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati, Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota. Karena itu, Gubri meminta pada pimpinan DPRD Kuansing untuk segera melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati.

Selanjutnya, bebereapa pekan kemudian,  Pemprov Riau pun menerima salinan usulan Suhardiman Amby sebagai Bupati definitif Kuantan Singingi (Kuansing) setelah pihak DPRD Kuansing melakukan rapat paripurna pemberhentian Andi Putra.

Surat usulan dengan nomor 120/PEM- OTDA/ 11806 tersebut juga sudah diteken Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar. Selanjutnya surat usulan Bupati definitif Kuansing tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara Kabag Otda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Jumarsa Jalil, mengatakan proses usulan di Kemendagri paling lambat  tiga pekan setelah surat diterima. Tetapi bisa lebih cepat jika memang Mendagri tidak banyak kesibukan.

Setelah diproses disetujui dan diteken Mendagri, kemudian surat kembali diteruskan ke Pemprov Riau kemudian diteruskan kembali ke DPRD dan Pemkab Kuansing. “Untuk agenda pelantikan Bupati definitif Kuansing, nanti digelar di Gedung Daerah setelah proses tahapan selesai. Pak Gubernur atas nama Mendagri yang akan langsung melantik,” paparnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook