Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah kotak plastik warna hijau yang berisi satu bungkus sabu-sabu seberat 8 gram, serta timbangan digital elektrik, plastik klip, serta peralatan hisap sabu berupa sedotan, dan kaca pirek yang disimpan di bawah tempat tidur.Kepada polisi, tersangka Yongki mengatakan, kalau sabu-sabu yang didapat dari Pekanbaru dengan harga total sekitar Rp15 juta, dan sebagian telah dijual di daerah Ukui.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (grup riaupos.co) melalui Kapolsek Ukui AKP Amran Kadir didampingi Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal SH MH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu.
‘’Tersangka bersama barang bukti sabu senilai Rp15 juta telah kita amankan, usai dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu. Kini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,’’ ujar Kapolsek. (MXQ/rpg)