LAPAS KECOLONGAN PENGGUNAAN HANDPHONE

Pengedar 87,42 Gram Sabu Dikendalikan Narapidana

Kriminal | Kamis, 26 Juli 2018 - 10:54 WIB

(RIAUPOS.CO) - MN (24) warga Jalan Ronggowarsito Kota Pekanbaru tak lagi menghirup udara bebas. Pasalnya ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru karena melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, Sabtu (21/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddi Herman mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut jajarannya menyita satu paket besar sabu-sabu seberat 87,42 gram, 18 butir ekstasi serta satu unit mobil Honda Brio.

Baca Juga :Simpan 10 Paket Sabu-Sabu Siap Edar di Stang Sepeda Motor, Pengedar Narkoba Diamankan

Mantan Kapolsek Limapuluh itu juga menjelaskan penangkapan sindikat pengedar narkoba itu, diduga kuat dikendalikan seorang tahanan yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut diperoleh tersangka  atas suruhan seorang tahanan Lapas Gobah," kata Deddi.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya jajarannya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Ronggowarsito.

Hingga pada saat itu setelah melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kanit Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko dan Ipda Safril, tersangka langsung dibekuk di sebuah rumah kontrakan di daerah Jalan Ronggowarsito.

Ia juga menyampaikan bahwa saat dilakukan penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan satu kantong plastik asoi yang digantungkan tersangka di balik pintu kamar.

Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket besar diduga sabu, 18 butir pil diduga ekstasi, satu buah timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, satu paket kecil diduga sabu.

Setelah petugas melanjutkan pengecekan di dalam dashboard tengah mobil Honda Brio, kemudian petugas juga menyita dua slip setoran Bank BCA. Selain itu petugas juga menyita sepedamotor serta uang tunai sejumlah Rp1.535.000.

Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IS yang kini telah ditetapkan sebagai buron.

Sementara itu, IS sendiri diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di balik jeruji Lapas Klas IIA Pekanbaru berinisial EK.

Sementara, kata Deddi, tersangka mengaku menjadi suruhan EK untuk menyerahkan narkoba tersebut ke orang yang telah ditentukan melalui ponsel.

Hingga pada saat ini, jajaran Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan seorang tahanan yang diduga sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, petugas saat ini masih di lapangan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau Yulius Sahruza menyebutkan, bahwa dengan adanya kasus yang melibatkan narapidana di wilayah hukumnya ia belum mengetahui sama sekali.

"Keberadaan handphone di Lapas tidak boleh, berarti mereka menyeludupkannya," kata Yulius Sahruza.

Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan razia terkait barang-barang yang dilarang masuk seperti handphone tersebut, ia mengatakan bahwa mereka selalu melakukan pemeriksaan secara rutin.(man)

Laporan Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook