PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau bersama Avsec Bandara Sultan Syarief Kasim (SSK) II Pekanbaru dan Lanud Roesmin Nurjadin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja lintas pulau dan provinsi.
Selasa (10/10), kedua jenis narkotika ini dimusnahkan di BNN Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru. Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar SH SIK MH didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau Kombes Pol Berliando SIK. Sabu yang dimusnahkan sebanyak 939,27 gram dan ganja sebanyak 902,3 gram.
“Kamis (21/9) lalu, tim BNNP mendapat informasi dari petugas Cargo Avsec Bandara SSK II bahwa adanya penyeludupan narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru, yang akan dibawa menuju Kota Makassar melalui jasa pengiriman ekspedisi,” ujar Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar.
Berdasarkan informasi itu, tim BNNP Riau langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil koordinasi bersama petugas Avsec Bandara SSK II diperoleh keterangan pada Kamis (21/9), sekitar pukul 08.15 WIB, petugas Avsec saat melakukan pemeriksaan melalui monitor X-Ray terhadap sebuah paket yang berasal dari salah satu jasa ekspedisi.
Berupa dua buah paket yang berisikan satu paket berisikan kotak sepatu yang dibungkusdengan kertas kado motif alat tulis yang di dalamnya berisikan satu pasang sepatu dibalut dengan baju warna hitam yang bertuliskan Kopi Janji Joni yang berisikan satu bungkus plastik bening les merah.
Berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sepatu sebelah kanan dan dua bungkus di simpan dalam sepatu sebelah kiri.
Kemudian, satu buah paket lainnya berisikan satu buah kotak sepatu, dibungkus dengan kertas kado bunga. Di dalamnya berisikan satu pasang sepatu yang di balut dengan baju warna hitam yang. Di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening les merah di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam sepatu sebelah kanan dan dua bungkus di simpan dalam sepatu sebelah kiri.
”Jumlah berat barang bukti narkotika tersebut 597,07 (neto). Terhadap barang bukti diamankan petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dan memberitahukan kepada petugas BNNP Riau,” tambahnya.
Selanjutnya menyerahkan barang bukti kepada petugas BNNP Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari barang bukti yang didapat, tim langsung melakukan penyelidikan ke kantor agen ekspedisi guna mengecek CCTV dari hasil tersebut tim menemukan ciri-ciri target dan diduga masih menginap di salah satu hotel di KotaPekanbaru.
Pukul 15.00 WIB tim berhasil mendapatkan identitas target dan jadwal penerbangannya dari Kota Pekanbaru menuju Kota Makassar. Pada Jumat (22/9) pukul 06.50 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MA di pintu keberangkatan Bandara SSK II.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap MA, dia mengakui telah mengirimkan tiga paket dengan dijanjikan upah Rp5.000.000 atas perintah A dan B yang berada di Kota Makassar. Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim BNNP melakukan pengembangan terhadap satu paket yang lolos pemeriksaan melalui monitor X-Ray Cargo Bandara SSK II dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu buah paket yang dibungkus dengan plastik bubble warna hitam yang berisikan satu buah kotak sepatu yang di bungkus dengan kertas kado warna pink yang di dalamnya berisikan satu pasang sepatu warna merah tali hitam yang dibalut dengan baju warna hitam polos yang berisikan empat bungkus plastik bening les merah yang dibalut dengan kertas karbon yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu dari satu paket yang lolos pemeriksaan itu sebanyak 398,15 gram. Sehingga total berat keseluruhan tiga paket barang bukti narkotika yang diamankan BNNP sebanyak 995,22 gram.
Sementara itu, pada Jumat (29/9), pukul 07.00 WIB, petugas Avsec Operator X-Ray Cargo Bandara SSK II Pekanbaru menemukan paket yang mencurigakan. Adapun paket tersebut berupa satu buah plastik polyester warna hitam yang bertempelkan resi ekspedisi dengan tujuan ke Nusa Tenggara Barat.
Petugas meminta kepada petugas ekspedisi yang membawa paket tersebut, untuk membongkar isi paket tersebut, secara manual dan kemudian setelah dilakukan pembongkaran secara manual, ditemukan isi paket tersebut adalah narkotika yang jenis daun ganja kering.
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut dan berdasarkan bukti bukti yang ada, pada 10 September tim Pemberantasan BNNP menangkap tersangka atas nama RS di Kota Pekanbaru. Total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja dari tersangka yaitu sebanyak 1.107,9 gram.(gem)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru