(RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap seorang lelaki pelaku jambret yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Limapuluh.
Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko mengatakan, pelaku berinisial RD (22), adalah warga Jalan Dahlia Indah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. ‘’Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu,’’ kata Budi.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya, Selasa (19/3) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang lelaki berinisial RD yang merupakan pelaku pencurian atau jambret. ‘’Informasi tersebut tepatnya di Jalan Lokomotif Pekanbaru,’’ kata Budi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tak ingin buronannya hilang, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. ‘’Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku, saat itu dia mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian (jambret) bersama Em (sudah dilakukan proses penyidikan di Polsek Limapuluh Pekanbaru),’’ ujarnya.
Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi melakukan koordinasi dengan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang. ‘’Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim, membenarkan bahwa pelaku RD merupakan DPO Polsek Limapuluh,’’ ujarnya.
Sehubungan laporan polisi Nomor: LP/24/III/2017/Sek Limapuluh tanggal 20 Maret 2017, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Budi Winarko menyerahkan tersangka RD kepada Tim Opsnal Polsek Limapuluh. ‘’Masih dikembangkan apakah pelaku kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,’’ ungkapnya.(man)
Laporan Sakiman, Kota