Tim Ojoloyo Polres Kampar Buru DPO Narkoba sampai Sumatera Utara

Kampar | Jumat, 06 Oktober 2023 - 14:14 WIB

Tim Ojoloyo Polres Kampar Buru DPO Narkoba sampai Sumatera Utara
Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) membekuk DPO pelaku narkoba di Dusun 3 Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (27/9/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAPUNGHULU (RIAUPOS.CO) -- Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) memburu DPO pelaku narkoba sampai ke Dusun 3, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku DI ( 27) yang merupakan warga Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini sudah menjadi DPO Satnarkoba Polres Kampar sejak Kamis (14/9/2023) lalu yang sebelumnya ditangkap pelaku YU di Jalan PT BSB Rayon B, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.


Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi. "Benar, pelaku kita tangkap di Provinsi Sumut, ini hasil pengembangan dari penangkapan pelaku YU," ujar Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (6/10/2023).

Awalnya, pelaku YU ditangkap pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 17.20 WIB di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung. Darinya berhasil diamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu. "Barang haram itu ditemukan di dalam knalpot racing yang dibawa pelaku YU," ungkapnya.

Kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa transfer atau pengiriman uang pembelian narkotika yang dilakukan oleh pelaku YU kepada pemilik rekening bank berinisial DK.

"Berdasarkan hal tersebut kemudian tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap penilik rekening tersebut dan akhirnya diketahui bahwa keberadaannya di Asahan Sumatera Utara," tambah Kasat.

Lebih lanjut dilakukan pengembangan dan akhirnya pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya. "Pelaku saat kita interogasi mengakui barang bukti berupa sabu yang ditangkap dari pelaku YU adalah miliknya," terangnya.

Pelaku ini, mengirim sabu-sabu dengan cara memasukkan barang tersebut ke dalam kenalpot racing. "Barang tersebut dia dapat sebelumnya dari UC (DPO) di Kisaran," jelas Kasat.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Aprinaldi.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook