BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar dengan Tim Opnalnya yang berjuluk Tim Ojoloyo Polres Kampar tampaknya tak pernah lelah memberantas peredaran narkotika, mereka terus menyikat para pelaku narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar.
Hampir tidak ada hari tanpa penangkapan terhadap para pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Kampar, namun seperti tak ada habisnya pula tetap saja ada yang terjaring oleh Tim Ojoloyo Polres Kampar, maupun oleh Polsek-Polsek di Jajaran Polres Kampar.
Senin siang (27/6/2022) sekitar pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ini menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin SH, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Para pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian kali ini adalah EH alias ER (Pr 48) dan OI alias OK (Lk 26), keduanya merupakan warga Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.69 gram, 3 lembar plastik bening pembungkus, sebuah bong sebagai alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait informasi peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin SH Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang wanita inisial ER (48) dan seorang pria inisial OK (26) di sebuah rumah di Jalan M Yamin Kelurahan Langgini yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Kemudian disaksikan aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan di rumah milik ER tersebut dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Disampaikan Daren bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Daren bahwa Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar dan seluruh jajaran Polsek tetap konsisten memberantas peredaran narkoba di Bumi Serambi Mekkah Riau ini.
"Setiap informasi yang kami terima terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan terus kami tindak lanjuti," jelasnya.
"Kepada masyarakat juga diharapkan peran sertanya untuk mencegah peredaran narkoba ini, berikanlah informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya pelaku narkoba, agar kita bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika ini," ungkap Daren.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Eka G putra