PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan kontraktor pembangunan Jembatan Sungai Enok HM Fadillah Akbar, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (1/11). Pria asal Tembilahan ini jadi buron kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang berada di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Penetapan DPO ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. Menurutnya, Fadillah sudah berstatus tersangka. Yang bersangkutan mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
“Benar. Yang bersangkutan (HM Fadillah, red) ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Riau sesuai Nomor: PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023,” kata Bambang.
Adapun kasus yang menjerat Fadillah merupakan temuan kerugian negara pada kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Enok pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), 2012 lalu.
Selain buron ini, Tim Jaksa juga menetapkan Budhi Syaputra, mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) sebagai tersangka. HM Fadillah Akbar dalam kasus ini perannya sebagai Direktur PT BRJ, perusahaan yang menjadi rekanan pengerkaan proyek.
Bambang menjelaskan, awalnya keduanya dipanggil pada Kamis (7/9) lalu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pada hari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Budhi Syaputra kemudian ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Fadillah. Namun tersangla tidak pernah mengindahkan panggilan resmi kepadanya.
“Foto dan Identitas DPO ini telah disebar. Ciri-cirinya berjenis kelamin laki-laki, kelahiran Tembilahan pada 23 April 1975. Tinggi badan sekitar 165 cm, berkulit sawo matang dengan bentuk muka oval dan berambut ikal,” lanjut Bambang.
Bambang menambahkan, jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut bisa menghubungi Kejati Riau. Bisa lewat nomor telpon seluler 0812-6654-4068. “Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Bambang.
Bambang juga mengimbau agar HM Fadillah untuk segera menyerahkan diri dan menghadap Tim Jaksa Penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya mengingatkan, tidak ada tempat aman bagi seorang buronan.
Adapun kasus yang menjerat Fadillah dan Budhi bermula ketika Pokja II ULP Kabupaten Inhil meminta HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan tender pada 17 Mei 2012 silam. Saat itu mereka mempersiapkan personel fiktif untuk aksi culas itu.
Setelah lengkap, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ keluar sebagai pemenang lelang. Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau menyebutkan, Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ untuk alasan kontrol pekerjaan.
Pada prosesnya, kedua tersangka membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan seorang saksi dalam kasus ini berinisial H. Itu terkait dokumen Kontrak Addendum I dan II sebesar Rp14,82 miliar.
Pemalsuan tandatangan terus berlanjut hingga setiap pelaksanaan pencairan uang muka dan termin.
Setelah proyek dianggap selesai permasalahan muncul dengan pengerjaan fisik tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II. Hal itu menurut Bambang, sesuai penilaian dari Ahli Fisik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp1,84 miliar.(end)