BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Setelah sebelumnya selalu lolos dari sergapan polisi, akhirnya pelaku yang sudah masuk daftar pencairan orang (DPO) pengedar narkoba berinisial MI alias Mul (47), warga Jalan Jangkang, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, berhasilndiringkus Satnarkoba Polres Bengkalis dan sudah mendekam dijeruji besi Polres Bengkalis, Selasa (26/9/2023).
Selain meringkus tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti sebanyak 0.90 gram narkoba jenis sabu. Tersangka MI alias Mul dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya, tersangka ini merupakan DPO dan pengedar sabu. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 0.90 gram sabu, sebuah Hp, dan sepeda motor," ujar Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Jumat (29/9/2023).
Dijelaskan Toni Armando, tersangka MI alias Mul ditangkap saat sedang patroli sekala besar dengan Kapolres Bengkalis dan Kepala Bea cukai Bengkalis pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di Desa Jangkang dan Desa Deluk.
Saat itu, tiba-tiba ada masyarakat Desa Jangkang yang menyampaikan bahwa DPO MI alias Mul yang telah menjadi DPO sejak tahun 2022 sedang berada di rumahnya di Desa Deluk. Menanggapi informasi tersebut tim Opsnal langsung menuju rumah tersangka, pada saat akan ditangkap tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan.
"Ya, sudah beberapa kali gagal menangkap tersangka, karena diduga dibantu untuk melarikan diri," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi