DURI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 36.58 gram di Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Ahad (9/10) dini hari.
"Ya, sudah kami amankan kedua tersangka bersama barang bukti dan saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Idra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba Iptu Toni.
Dikatakannya, kedua tersangka berinisial NA alias Kevin (23) dan AS (25) warga Jalan Kayangan Kelurahan Air Jamban diamankan bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik pack diduga berisi sabu dengan berat 36.58 gram, dua unit HP android, satu unit timbangan, satu bungkus plastik pack kosong, sebuah kotak handphone kuning.
Ia juga menyebutkan, kronologis pengungkapan kasus ini pada, Ahad (25/9) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Dikatakan Toni, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Senin (26/9) lalu sekitar 00.30 WIB, tim Opsnal melihat seseorang pria yang menjadi target berdiri di tepi Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
"Kemudian tim mendekati pria tersebut, akan tetapi melarikan diri sambil menjatuhkan bungkusan plastik yang diduga berisi sabu-sabu, kemudian tim melakukan pengejaran dan menangkapnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit HP android, disita dari tersangka. Kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,"ujarnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Tribarata, dilakukan penggeledahan. Di sana ditemukan kembali satu bungkus plastik pack diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak handphone berwarna kuning, 1 unit timbangan, dan 1 bungkus plastik pack, dari rumah kontrakan tersebut juga diamankan tersangka AS berikut 1 unit handphone di mana tersangka AS merupakan kurir dari tersangka NA. Dari hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Ia dapatkan dari D di Sumbar (DPO).
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung metafetamine.(ksm)