BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua kurir bersama barang bukti 9 kilogram sabu pada, Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka dibekuk di depan sebuah minimarket di Jalan Taman Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kedua trsangka berinisial MT alias Mizi (24) warga Jalan Bathin Alam, Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis dan AC alias Alim (23) warga Nelayan, Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis.
"Sudah kami amankan dua tersangka kurir bersama barang bukti 9 kg sabu-sabu. Kedua tersangka kami tangkap di Pekanbaru," ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni, Sabtu (31/12/2022).
Disebutkan Toni, barang bukti yang diamankan 9 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun yang diisita dari tersangka MT alias Mizi
Sedangkan kronologis pengungkapan terang, Toni, pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan telah keluar dari Pulau Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.
"Kemudian tim berkoordinasi dengan Tim IT Polda Riau untuk mem-backup) dan melakukan penindakan terhadap target dan menggunakan kapal cepat milik Bea Cukai Bengkalis langsung menuju Pekanbaru via Sungai Siak.," ujar Toni.
Dijelaskan Toni, setelah dilakukan pengecekan, target sudah berada di Pekanbaru dan pada pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Bengkalis dengan dibantu tim IT Polda Riau serta Bhabinkamtibmas Desa Sepahat yang sedang berdinas di Pekanbaru (Timsus) berhasil mengamankan 2 laki-laki berinisil MT alias Mizi dan AC alias Alim di depan sebuah minimarket di Jalan Taman Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya Kota Pekanbaru.
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita 9 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu atau seberat 9 kg. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka darimana mendapat narkotika jenis sabu tersebut. Keduanya mengaku mendapat 9 bungkus sabu tersebut di sebuah WC sekolah MDA yang di Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Bengkalis atas perintah Sup alias Adi (dalam penyidikan) yang berdomisili di Kecamatan Bengkalis," ujarnya.
Disebutkannya, tersangka Mizi dan Alim di perintahkan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Pekanbaru, kepada orang lain yang belum di ketahui identitasnya dan sudah diberikan uang jalan sebesar Rp2 juta.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil penyidikan tersangka Alim menerangkan diperintahkan oleh Adi untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Pekanbaru," ujar Toni.
Menurut pengakuan tersangka MT dan AC, kata Kasat, mereka pertama kali bekerja sebagai kurir narkotika dengan jumlah besar atas suruhan dan diupah oleh Adi (DPO) dan untuk pekerjaan ini belum diberitahu berapa upah dan hanya diberikan uang operasional Rp2 juta.
Kedua tersangka menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada penerima atas perintah Adi. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seperti pasa 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3, pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Laporan Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman