HUKUM

Jadi TO, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Bengkalis | Selasa, 24 Januari 2023 - 13:00 WIB

Jadi TO, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba di Bengkalis. (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Berawal informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pengedar narkoba berinisial BN alias Udin (45) yang sudah jadi target operasi (TO) tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, akhirnya  berhasil diringkus polisi, Rabu (18/1/2023) lalu.

Tersangka Udin, warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.


"Ya, kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat dan tim di lapangan langsung melakukan penyeldikan, setelah diperoleh informasi yang akurat sekitr pukul 22.00 WIB, target saat itu sedang berada di dalam sebuah kantor bank di Bengkalis dan langsung dilakukan penangkapan tersamgka tanpa perlawanan," ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Selasa (24/1/2023).

Setelah berhasil ditangkap kata Toni, kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan satu paket sabu, dua plastik bekas sabu, tiga sendok sabu, dua mancis serta gunting press.

"Tersangka Udin mengaku sabu itu didapat dari Rik (DPO) dan tersangka juga positif mengandung metamfhetamine," ujar Toni Armando.

Ditegaskan Toni, adapun pasal yang disangkakan berupa Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peran tersangka adalah pengedar.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook