Tetapkan Dua DPO Kasus 30 Pekerja Ilegal

Bengkalis | Jumat, 15 September 2023 - 09:40 WIB

Tetapkan Dua DPO Kasus 30 Pekerja Ilegal
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro perlihatkan barang bukti paspor milik pekerja ilegal saat jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/9/2023). (ABU KASIM/RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah penangkapan 30 pekerja ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia di pinggir laut Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (13/9) lalu, selanjutnya pihak kepolisian menetapkan dua orang pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nur Sanjaya dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila menjelaskan, dari kasus ini pihaknya sudah menetapkan satu tersangka berinisial Sy (IRT) dan suaminya SP dan pelaku lain berinisial S. Sy sudah ditangap, sedangkan SP dan S masuk dalam DPO.


“Ya, suaminya (SP) kabur saat kami mengamankan istrinya di rumahnya. Peran  istrinya adalah yang memberikan makan para PMI serta menerima upah. Sedangkan suaminya adalah tekong yang akan membawa PMI ke Malaysia,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam pers rilisnya di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/9).

Setyo menegaskan akan segera membawa 30 pekerja ilegal tersebut ke Pekanbaru. “Ya, secepatnya akan kita serahkan 30 PMI ini ke P2MI Riau. Dari 30 PMI ini, 25 orang adalah WNI dari berbagai daerah di Indonesia dan 5 orang lainnya berasal dari Negara Bangladesh,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres, berawal dari informasi dari masyarakat yang melihat 30 pekerja illegal bersembunyi dalam hutan di pinggir laut. “Kita sangat menyayangkan dari 30 PMI ini ada yang membawa anak di bawah umur yakni sekitar 5 tahun. Tentu kita harus memperlakukan anak ini dengan baik dan kita sangat prihatin dengan kondisi ini,” ujarnya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan, baru pertama kali melakukan pengiriman PMI ke Malaysia, yang umumnya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan juga di sektor perkebunan. Kapolres mengatakan, dari 30 PMI yang akan diberangkatkan masing-masing mereka dipungut biaya sebesar Rp5 juta per orangnya. Ini tidak termasuk ongkos perjalanan dari kampung halaman mereka sampai ke Bengkalis.

Sementara itu, Hadne (44) bersama istrinya  Nurmala (43) yang berasal dari Desa Talputi, Kecamatan Ambalawe, Kabupaten Bima, Provinsi NTB yang dimintai keterangan mengaku, baru pertama kali ke Malaysia melalui jalur gelap.  “Ya, baru pertama kali ke Malaysia. Tapi istri saya sudah 13 tahun di sana. Karena paspornya di tendang, maka pergi ke Malaysia melalui jalur gelap. Karena ada agen yang mengurusnya,” ujarnya.

Ia mengaku dari Bima perjalanan menggunakan pesawat terbang menuju ke Batam, Jakarta dan Medan. Kemudian naik bus ke Dumai dan pada Senin (11/9) sampai di Desa Tanjung Leban, Bengkali.  

“Dari perjalanan ini semua habis biaya sebesar Rp15 juta dan ini pun kami meminjam dengan saudara dan tak tahulah bagaimana mengembalikan utang, sementara batal sampai Malaysia,” ujarnya.

Sedangkan untuk biaya keberangkatan ke Malaysia kata Hadne, masing-masing mereka diminta oleh agen sebesar Rp5 juta. Tapi karena ingin mencari uang di negeri orang, berapapun dibayar, apalagi di sana sudah ada yang menjanjikan menerima dirinya bekerja di perusahaan perkebunan dan istrinya sebagai ART.

Sementara itu, Kapolres juga menyebutkan,  dari 30 PMI yang diamankan, pihanya juga mengamankan sebanyak 21 paspor milik PMI dan yang lainnya tanpa membawa identitas paspor.(ksm)

Laporan Abukasim, Bengkalis









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook