RESKRIM POLSEK DUMAI TIMUR

DPO Empat Bulan, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

Kriminal | Kamis, 18 Mei 2023 - 09:35 WIB

DPO Empat Bulan, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi
Ilustrasi (INTERNET)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Seorang diduga pelaku pencurian yang melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian akhirnya berhasil diringkus. Pelaku berinisial AC (30) ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir bulan Januari 2023 lalu. Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Timur, Senin (15/5) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus DPO berinisial AC pelaku tindak pidana pencurian. Ia menambahkan, sebelumnya telah terjadi tindak pidana pencurian pada Jumat (27/1) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di Gudang Pupuk Urea PT Karina Yanicha Perkasa, Jalan Sungai Masang, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.


“AC merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir Januari 2023 lalu, usai melakukan aksi pencurian terhadap 322 karung pupuk urea di PT Karina Yanicha Perkasa sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp177 juta” katanya, Selasa (16/5).

Ditambahkannya, pada Senin (15/5) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengetahui keberadan pelaku. Polisi kemudian segera bergerak dan membekuk AC saat sedang berada di salah satu warung yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Lebih lanjut dijelaskanya, bersama AC turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna Putih.

“Usai diperiksa lebih lanjut, AC mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di gudang PT Karina Yanicha Perkasa, sebanyak 2 kali bersama rekannya RN (35) warga Kecamatan Bukit Kapur yang kini masuk dalam DPO pihak kepolisian,” jelasnya

AKP Yusup menerangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AC akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

”Meski aksi pencurian tersebut telah terjadi sekitar 4 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek jajaran Polres Dumai berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan,” ujarnya.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook