PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tiga orang diduga pelaku pencurian 64 kursi plastik milik Ikatan Sosial RW 06, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya berhasil ditangkap. Dari empat orang pelaku, tiga di antaranya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Sementara satu orang lagi berinisial W ditetapkan sebagai DPO.
Aksi pencurian di salah satu rumah warga Jalan Sejahtera, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (2/2) terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu terlihat empat orang pelaku membawa kabur puluhan kursi plastik yang diletakkan di halaman rumah.
"Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial, AH (21), AD (26), dan JR (19)," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Selasa (8/2).
Dalam rekaman CCTV itu, diketahui aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dalam melancarkan aksinya.
Empat orang ini menggunakan dua sepeda motor dalam membawa barang curiannya. Pemilik rumah, Rahman mengetahui kursi-kursi tersebut hilang pada pagi harinya.
Korban melihat kursi yang semula berjumlah 90 sudah tinggal sedikit. Merasa telah dicuri, lantas ia membuka rekaman kamera CCTV dan melihat para pelaku melancarkan aksinya.
Tiga pelaku berhasil diringkus, Senin (7/2) kemarin. Pelaku diringkus saat membawa barang curiannya untuk dijual. Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Kami amankan di Jalan Kota Baru, Senapelan, saat mereka akan menjual kursi plastik tersebut. Mereka bawa dengan menggunakan dua sepeda motor," pungkasnya.(dof)