BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Sedang mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Bengkalis dan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis, warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis berinisial SM (39) berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (24/8).
Tersangka dibekuk polisi saat berada Kantor Imigrasi Bengkalis Jalan Ahmad Yani Kecamatan Bengkalis. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit handphone, 1 buah KTP SM dan juga 1 sepeda motor warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba AKP Tony Armando, Selasa (29/8) menyampaikan, kronologisnya berawal dari keterangan tersangka DM yang sebelumnya sudah diamankan, bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperolah dari SM.
Atas keterangan DM tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SM. Pada Kamis (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB tim opsnal berhasil mendeteksi keberadaan SM di Kantor Imigrasi Bengkalis.
“Saat itu tersangka akan membuat paspor dan tim berhasil mengamankannya. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas,” ujarnya.
Dari hasil introgasi terhadap SM, tersangka mengakui, mendapatkan barang narkoba jenis sabu tersebut dari Sy (dalam penyelidikan). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan dari hasil tes urine tersangka positif mengandung metamphetamine. Tersangka dikebakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Toni.(ksm)