DPO KASUS NARKOBA YANG BERPINDAH-PINDAH

Polisi Bekuk Uncle Jay di Pekanbaru

Bengkalis | Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:12 WIB

Polisi Bekuk Uncle Jay di Pekanbaru
Kapolres AKBP Hendra Gunawan menggelar pers rilis penangkapan DPO Uncle Jay di Pekanbaru, di Mapolres Bengkalis, Kamis (28/10/2021). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Satuan Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan DPO berinisial HS alias Adi alias Uncle Jay (26), warga Jalan Tiban Perumahan Home Shoutlink, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (23/10/2021).


Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sehatun ini diamankan Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Tony di Jalan Patimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Bengkalis Kamis (28/10/2021), tersangka Uncle Jay berdiri dengan menundukkan kepala mengenakan baju oranye dan berkacamata memakai kopiah. Dia didampingi anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bersenjata laras panjang.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus ini berawal dari 19 kilogram narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru pada 28 Oktober 2020 lalu. Timsus Elang Melaka berhasil menemukan keberadaan Uncle Jay yang terdeteksi berada di Kota Batam.

"Ya, tim sempat melakukan pengejaran ke Kota Batam namun belum berhasil ditangkap. Selanjutnya tim berkordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda Riau untuk memastikan keberadaan DPO ini," ujar Kapolres.

Setelah berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di  Pekanbaru.
 
"Ya, tersangka mengaku mengendalikan peredaran narkoba 19 Kg yang diamankan tahun lalu dan 9 Kg, pada 13 September 2021.  Dalam pelarian sempat beberapa kali melakukan pengiriman sabu dan berada di Malaysia," ujar Hendra Gunawan.

Pasal yang diterapkan, Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2019
 
Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook