Dari Aplikasi Percakapan Online Berujung Penganiayaan, Korban Ditusuk 26 Kali

Kriminal | Kamis, 20 April 2023 - 01:55 WIB

Dari Aplikasi Percakapan Online Berujung Penganiayaan, Korban Ditusuk 26 Kali
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan didampingi Kasi Humas Ipda Muharris saat memberikan keterangan, Rabu (19/4/2023). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Selasa (18/4/2023). Malangnya, korban mendapat 26 tusukan akibat penganiayaan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap dari laporan masyarakat bahwa terjadi keributan di dalam kamar 204 hotel yang terletak di Jalan Kaharuddin Nasution tersebut.


"Mendengar kegaduhan, pihak hotel bersama sekuriti hotel melakukan pemeriksaan ke dalam kamar tersebut dan ditemukan seorang pria dan seorang wanita dengan keadaan bersimbah darah," kata Andrie, Rabu (19/4/2023) malam.

Lebih lanjut, Andrie mengatakan, pelaku ini bertemu melalui aplikasi percakapan online dan berniat melakukan hubungan badan.

"Terduga pelaku berinisial RO (29) memesan melalui aplikasi mi-chat (aplikasi percakapan online, red) dan berniat melakukan hubungan badan di dalam kamar hotel," jelas Andrie.

Setelah disepakati untuk bertemu, terduga pelaku mempersiapkan diri dengan membawa sebilah pisau lantaran terduga pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa dan terjadi pemerasan.

"Saat korban dan pelaku betemu di dalam kamar hotel  dan belum sempat melakukan persetubuhan, tiba tiba terdengar orang menggedor pintu. Lalu, pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 26 tusukan," ucap Kasat.

Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku,  sedangkan untuk korban sudah di lakukan perawatan di rumah sakit.

"Kondisi korban saat ini sedang dilakukan perawatan medis dan perlu waktu untuk pendalaman terhadap kawan-kawan korban, serta pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 338 KUHP terapkan penganiayaan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara maksimal,"  tutup Andrie.

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook