Kejari Kampar Restorative Justice Perkara Penganiayan Libatkan Anak di Bawah Umur

Kampar | Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:15 WIB

Kejari Kampar Restorative Justice Perkara Penganiayan Libatkan Anak di Bawah Umur
Kasi Pidum Kejari Kampar Haza Putra melaksanakan restorative justice bersama korban dan pelaku di Kejari Kampar, Bangkinang, Jumat (11/8/2023). (KEJARI KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur.

Restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.


"Benar kami melakukan restorative justice perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur sedangkan pelakunya orang dewasa. Proses mediasi ini dilakukan di Kejari Kampar pada beberapa hari yang lalu dengan menghadirkan korban dan pelaku," ujar Kasi Pidum Kejari Kampar Haza Putra, Jumat (11/8/2023).

Haza mengatakan, proses perdamaian ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak keluarga. Korban dan pelaku sepakat berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

"Mereka sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan adanya surat perdamaian. Kami hanya fasilitator dan mediator saja," sebut Haza.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook